Menko Polhukam Mahfud Md Sebut Rekam Medis Pasien Bisa Dibuka dengan Alasan Tertentu

Mahfud Md mengatakan memang pasien berhak agar rekam medis tidak diberitahu kepada siapa pun tapi tidak untuk keadaan darurat.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 30 Nov 2020, 07:50 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2020, 07:50 WIB
Jokowi Beri Arahan di Rakornas Karhutla 2020
Menko Polhukam Mahfud Md memberikan paparan kepada para peserta Rapat Koordinasi Nasional Kebakaran Hutan dan Lahan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Mahfud Md mengklaim luas kebakaran hutan pada 2019 berkurang hingga 1,5 juta hektare dibanding pada 2015. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud Md menyebut bahwa rekam medis atau catatan kesehatan (medical record) seorang pasien dapat dibuka dengan alasan darurat.

Mahfud Md, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, memang ada ketentuan bahwa seorang pasien memiliki hak untuk meminta agar catatan kesehatannya tidak dibuka.

"Artinya, itu dilindungi," kata Mahfud Md dalam keterangan pers di Kantor BNPB, Jakarta pada Minggu malam, 29 November 2020.

Namun, lanjut Mahfud Md, terdapat pula sebuah dalil yang disebut dengan lex specialis derogat legi generali. Sehingga ketentuan umum yang ada tidak berlaku.

"Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu, menurut Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maka medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu," kata Mahfud Md menegaskan.

 

Simak Video Berikut Ini

Mahfud Md Sebut Ancaman untuk Pihak yang Berusaha Menghalangi

Menko Polhukam Mahfud MD Kunjungi Korps Marinir
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD saat melakukan kunjungan kerja ke Mako Korps Marinir, Cilandak, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Kunjungan kerja Menkopolhukam untuk memberi pengarahan terkait keterlibatan TNI dalam Penaganan terorisme. (merdeka.com/Imam Buhori)

Bahkan, lanjut Mahfud Md, siapa saja yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat atau dengan kata lain petugas melakukan tugas pemerintahan, bisa diancam dengan ketentuan kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216.

"Jadi, ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," ujar Mahfud Md.

Infografis Pandemi Corona COVID-19

Infografis Siapa yang Perlu Cek Corona ke RS?
Infografis Siapa yang Perlu Cek Corona ke RS? (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya