Liputan6.com, Jakarta Satgas COVID-19 mengatakan, regulasi soal larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, terkait adanya varian baru virus corona, bisa disesuaikan tergantung kondisi.
Satgas mengungkapkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 yang mereka terbitkan beberapa waktu lalu, dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai keadaan yang berlangsung.
Baca Juga
Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 mengatakan bahwa dalam membuat kebijakan, pemerintah melihat bukti berbasis ilmiah dan risiko.
Advertisement
"Jadi kalau risikonya memang tinggi, ya kita harus melakukan tindakan, dan harus koheren atau sinkron. Aturan di WHO, internasional diatur seperti itu. Kita juga mengikuti aturan tersebut," kata Wiku. Ia menambahkan, aturan yang berlaku pun memiliki batasan.
"Sekarang yang baru diatur dalam SE nomor 4 tahun 2020 adalah dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 (Januari). Bisa saja diperpanjang, bisa saja diberhentikan, tergantung dari keadaan," kata Wiku dalam dialog virtual dari Graha BNPB, Jakarta pada Selasa (29/12/2020).
Wiku mengatakan, mereka akan melihat perkembangan kasus varian baru virus corona ini dari waktu ke waktu, sehingga tetap bisa melakukan antisipasi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Cegah Varian Baru Virus Corona Masuk ke Indonesia
Wiku mengatakan, pelarangan sementara masuknya WNA ke Indonesia diterapkan demi menjaga masyarakat agar tidak tertular virus corona varian baru, yang disebut-sebut lebih menular, seperti di Inggris.
Di kesempatan yang sama, Cecep Herawan, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri mengatakan, pelarangan WNA masuk ke Indonesia dilakukan mengingat telah dilaporkannya varian baru virus corona di luar Inggris.
Zubairi Djoerban, Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam presentasinya mengungkapkan, virus SARS-CoV-2 varian baru ini sudah ditemukan di Belanda, Australia, Denmark, Italia, Islandia, dan Afrika Selatan, bukan hanya di Inggris.
"Karena sudah semakin mendekat, maka Bapak Presiden melalui rapat terbatas kemarin, memutuskan bahwa kita menutup keseluruhan warga negara asing," kata Cecep.
"Intinya adalah pengaturan-pengaturan khusus seperti travel corridor arrangement, untuk sementara, mulai tanggal 1 Januari sampai 14 Januari 2021, kita tangguhkan juga."
Selain itu, Cecep mengungkapkan bahwa sebelumnya Satgas juga telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020 yang secara spesifik telah menangguhkan kedatangan WN Inggris ke Indonesia.
Cecep juga menegaskan, kebijakan yang diambil pemerintah didasari kajian ilmiah dari para pakar dan memperhatikan sebaran secara global.
Advertisement