Liputan6.com, Jakarta - Melihat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 perdana hari ini, 13 Januari 2021, di Istana Kepresidenan Jakarta, setiap peserta akan berikan selembar kertas usai disuntik vaksin Sinovac.Â
Petugas yang memberikan kartu vaksinasi COVID-19 tak lupa mengingatkan agar penerima vaksin COVID-19 tidak lupa untuk suntik dosis kedua 14 hari yang akan datang.
Baca Juga
Lalu, seperti apa isi dari kartu vaksinasi COVID-19 tersebut?
Advertisement
Wujud kartu Vaksinasi COVID-19 sebagaimana terpampang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/ 1 /2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berisikan:
1. No Registrasi, No NIK
2. Nama Lengkap
3. Alamat
4. Tanggal Lahir
5. Jenis Kelamin
6. No HP
7. Lokasi Menerima
Pada lokasi menerima tertulis, disarankan menerima vaksinasi COVID-19 di lokasi yang sama pada kunjungan 1 dan 2.
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Status Pemberian Vaksinasi COVID-19
Pada kartu vaksinasi COVID-19 juga terpampang status pemberian vaksinasi. Status pemberian vaksinasi berisi berapa jumlah dosis yang disuntikkan, tanggal penyuntikkan, nomor batc vaksin, dan rencana dosis kedua.
Catatan pada kartu kembali mengingatkan, sasaran penerima vaksin COVID-19 mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19 agar memeroleh kekebalan tubuh maksimal.
Tercantum nomor kontak Call Center 119 ext 9 apabila penerima vaksin membutuhkan informasi lebih lanjut.
Advertisement