Liputan6.com, Jakarta - Indonesia saat ini sudah mulai melakukan penyuntikan vaksin COVID-19 tahap pertama, terutama menyasar tenaga kesehatan. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 juga sudah dimulai dengan penyuntikan perdana kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dilanjutkan perwakilan organisasi profesi dan tokoh agama di Istana Kepresidenan Jakarta pada 13 Januari 2021.
Walaupun begitu, vaksinasi COVID-19 tidak langsung serta merta memutus rantai penyebaran virus Corona. Sejumlah media asing mempertanyakan, bagaimana langkah Indonesia mengendalikan pandemi?
Advertisement
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjawab, Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan berbagai stakeholder sekaligus mengajak partisipasi masyarakat untuk mengendalikan penularan virus Corona.
"Vaksinasi di Indonesia sedang dilakukan. Selain itu, sosialiasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan terus dilakukan," kata Wiku saat sesi International Media Briefing di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan regulasi pembatasan orang yang bertujuan mencegah penyebaran virus Corona. Pembatasan ini untuk membatasi mobilitas orang yang datang dan mencegah imported case.
"Indonesia menetapkan bahwa setiap orang yang masuk (dari luar negeri) harus disertai dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR," lanjut Wiku.
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Tekan COVID-19 dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Wiku juga menyampaikan, pemerintah Indonesia mengeluarkan Pembatasan Kegiatan masyarakat melalui Seksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.
"Pembatasan ini membatasi masyarakat, yang mana peraturan daerah disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Upaya pembatasan mendorong kerjasama dan koordinasi dari setiap level, dari pusat hingga ke daerah. Dan level makro sampai level mikro (rumah tangga)," ujarnya.
Selama pembatasan kegiatan masyarakat, sejumlah sektor ada yang tetap dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Misal, tempat kerja/kantor menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen, aturan sesuai surat edaran PAN RB dan wajib terapkan protokol kesehatan (bila datang ke tempat kerja).
Di sektor institusi/pendidikan, pembelajaran masih dilakukan daring, sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasi, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
Untuk restoran dan mal, ada pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00, makan/minum di tempat (dine in) 25 persen, selebihnya take away. Sektor konstruksi dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan.
Adapun kegiatan sosial budaya dihentikan. Moda transportasi umum terdapat pembatasan kapasitas dan jam operasi.
Advertisement