Liputan6.com, Jakarta Kabar insentif tenaga kesehatan penanganan COVID-19 turun 50 persen menjadi perbincangan hangat. Hal ini menyeruak dengan beredarnya salinan surat Menteri Keuangan bernomor S-65/MK.02/2021, yang diteken Sri Mulyani tanggal 1 Februari 2021.
Surat tersebut perihal 'Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis yang Menangani COVID-19.' Surat pun ditujukan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Advertisement
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, insentif tenaga kesehatan sebenarnya bukan dikurangi, melainkan memperluas cakupan sasaran penerima insentif.
"Soal insentif tenaga kesehatan yang dikurangi pada Anggaran Tahun 2021 sebenarnya bukan mengurangi, tapi justru memperluas," jelas Nadia saat dialog Penguatan Tata Kelola Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Rabu, 3 Januari 2021.
"Pada Anggaran Tahun 2020, tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat yang memang langsung berhubungan dengan pelayanan COVID-19 mendapatkan insentif. Namun, kita punya back office lainnya, misal, tenaga penunjang yang bekerja memberikan pelayanan kepada pasien COVID-19."
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Memperluas Sasaran Terjadi Pengurangan Insentif Tenaga Kesehatan
Nadia menambahkan, cakupan insentif pada Anggaran Tahun 2021 diperluas, termasuk tenaga penunjang. Seperti sopir ambulans atau pengurus jenazah.
"Jadi, kami sebenarnya memperluas sasaran insentifnya, yang berarti ada pengurangan insentif tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah ada pada Anggaran Tahun 2020," tambahnya.
Walaupun begitu, keputusan resmi mengenai insentif tenaga kesehatan untuk Anggaran Tahun 2021 masih tahap pembahasan.
Dalam salinan surat Menteri Keuangan bernomor S-65/MK.02/2021 yang beredar, berikut ini rincian insentif tenaga kesehatan, PPDS, dan santunan kematian:
1. Dokter spesialis Rp7,5 juta
2. Peserta PPDS Rp6,25 juta
3. Dokter umum dan gigi Rp5 juta
4. Bidan dan perawat hanya memperoleh Rp3,75 juta
5. Tenaga kesehatan lainnya hanya mendapat Rp2,5 juta
6. Santunan kematian per orang Rp300 juta
Melihat salinan surat di atas, ada penambahan pemberian insentif kepada PPDS pada Tahun 2021. Sebagai perbandingan, berikut ini Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 mengenai insentif tenaga kesehatan pada Tahun 2020:
1. Dokter spesialis Rp15 juta
2. Dokter umum dan gigi Rp10 juta
3. Bidan dan perawat Rp7,5 juta
4. Tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta
Advertisement