Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memiliki misi untuk menciptakan Indonesia layak anak pada 2030 salah satunya dengan mencegah perkawinan anak.
Dalam mencapai tujuan tersebut, KemenPPPA memiliki 5 strategi utama. Menurut Deputi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N. Rosalin kelima strategi itu yakni:
Baca Juga
Forum Anak Sebagai Pelopor dan Pelapor
Advertisement
Dalam strategi ini, anak-anak akan didorong untuk menjadi pelopor dan pelapor pelanggaran hak anak termasuk pernikahan dini di daerah masing-masing. Mereka juga akan didorong untuk menjadi YouTuber, influencer, blogger, dan lain-lain.
“Kita akan menggarap anak-anak yang tergabung dalam forum anak untuk kita perankan baik jadi YouTuber, Influencer atau apapun yang penting mereka turut menjadi aktor untuk mencegah perkawinan anak,” ujar Lenny dalam seminar daring Kemen PPPA, ditulis Jumat (19/2/21).
Simak Video Berikut Ini
Pusat Pembelajaran Keluarga
Strategi kedua akan lebih menyasar keluarga melalui pusat pembelajaran keluarga atau Puspaga. Hingga kini, sudah ada 161 Puspaga di 12 provinsi dan 144 kabupaten/kota.
“Meskipun jumlah kita masih 161 Puspaga dengan psikolog dan konselor di dalamnya, tapi pelayanan 161 Puspaga ini mampu menjangkau seluruh Indonesia.”
Puspaga bertugas memberikan layanan pendidikan kepada keluarga melalui konseling. Pesan-pesan tentang bahaya perkawinan anak pun bisa diberikan oleh Puspaga.
Advertisement
Satuan Pendidikan
Pencegahan perkawinan anak juga dapat disosialisasikan melalui satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah ramah anak (SRA).
“Kita punya 45.003 sekolah ramah anak di 310 kabupaten/kota dan 34 provinsi, semua bergerak.”
Dalam lingkup ini, guru-guru berperan sebagai penyampai pesan tentang bahaya pernikahan dini.
Lembaga Pencatatan
Lembaga pencatatan seperti kantor urusan agama (KUA) dan kantor catatan sipil (Capil) juga memiliki peran penting dalam pencegahan perkawinan anak.
KUA dapat memberikan bimbingan perkawinan dan menjadi pusat pelayanan keluarga sakinah (Pusaka Sakinah). Sedang, Capil berperan dalam memberikan bimbingan pra nikah.
Advertisement
Lembaga Hukum
Strategi kelima adalah mengoptimalkan peran lembaga hukum seperti pengadilan agama dan pengadilan negeri.
Lembaga hukum berperan dalam melancarkan peraturan mahkamah agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili dispensasi kawin.
“Kami berterima kasih kepada teman-teman Non-Governmental Organization (NGO) yang mendampingi dan bekerja sama dengan kami melatih paralegal di tingkat komunitas sehingga kasus perkawinan anak bisa banyak yang dicegah.”
Para kepala desa perempuan sebagian telah menerapkan peraturan dan sanksi bagi pelaku perkawinan anak. Sanksi sosial yang diberikan adalah tidak akan menghadiri undangan pernikahan jika yang menikah adalah anak-anak.
“Selain itu, sanksi lainnya adalah pemecatan aparat desa jika melakukan perkawinan anak. Serta, sanksi uang maksimal Rp 5 juta bagi yang melanggar,” tutup Lenny.
Infografis Tarik Ulur RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Advertisement