Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini, data tes antigen belum masuk laporan harian COVID-19. Padahal, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menargetkan tes antigen masuk laporan harian COVID-19 mulai akhir pekan lalu.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, walau belum masuk laporan harian, pelaksanaan pelaporan data tes antigen di lapangan sedang dilakukan. Penggunaan tes antigen mulai ditujukan untuk konfirmasi positif COVID-19.
Advertisement
"Jadi, keputusan ini (diagnostik menggunakan tes antigen) sudah mulai dilaksanakan. Ada kriteria spesifik dalam penggunaannya, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021," ujar Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
"Keputusan itu menetapkan bahwa rapid diagnostic test antigen dapat digunakan dalam kondisi tertentu untuk kepentingan pelacakan kontak, penegakan diagnostik, dan skrining."
Diagnostik dengan tes antigen dapat dilakukan di puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan. Selanjutnya, data akan tercatat dan dilaporkan ke pemerintah pusat dan daerah.
"Pada prinsipnya, penggunaan rapid diagnostic test antigen harus memerhatikan kriteria pemilihan, penggunaan alur pemeriksaan, fasilitas pemeriksaan, dan petugas pemeriksa," jelas Wiku.
"Tes antigen juga memerhatikan pengelolaan spesimen, keselamatan hayati (bio safety), pencatatan, dan pelaporan penjaminan mutu pemeriksaan serta pengelolaan limbah pemeriksaan."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Infografis Tes Antobodi vs Tes Antigen
Advertisement