Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 yang diberikan dalam program Vaksin Gotong Royong harus gratis bagi pekerja.
Hal itu dinyatakannya dalam sambutan kegiatan Vaksinasi bagi Petugas Sektor Pariwisata, dan Transportasi serta Peluncuran Grab Vaccine Center di Bali.
Baca Juga
Mengutip siaran di Youtube Kementerian Kesehatan pada Minggu (28/2/2021), Budi mengatakan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh rakyat Indonesia prinsipnya harus gratis.
Advertisement
"Jadi tetap yang namanya Vaksin Gotong Royong, sumbernya adalah perusahaan-perusahaan, mereka mencarikan vaksinnya, harus gratis untuk seluruh karyawan, karyawati, dan keluarganya," kata Menkes Budi.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Tujuan Vaksinasi Bukan Bisnis
Dalam kesempatan tersebut, Budi mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa menyelesaikan kampanye vaksinasi COVID-19 sendiri. "Jadi memang kita harus membangun gerakan bersama swasta," katanya.
"Vaksin Gotong Royong tujuannya untuk mempercepat. Karena masalah di suplai vaksin, siapa tahu teman-teman dari swasta bisa mendapatkan vaksin lebih cepat," ia menambahkan.
Ia pun menegaskan vaksinasi COVID-19 yang dilakukan harus bertujuan bukan untuk bisnis.
"Ini adalah kegiatan sosial, teman-teman swasta sangat paham," katanya. "Karena kalau kita bisa sukses, yang dapat manfaat kita semua."
Â
Advertisement
Vaksinasi Gotong Royong Gratis
Budi sendiri beberapa waktu lalu menerbitkan aturan terkait program Vaksin Gotong Royong, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pelaksanaan vaksinasi gotong royong ini bersifat gratis, seperti diatur pada Pasal 3 yang berbunyi:
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID-19 melibatkan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota serta badan hukum/badan usaha.
(3) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong.
(4) Penerima Vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.
(5) Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Advertisement