Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat menambah jumlah posko penyekatan mudik Lebaran 2021. Awalnya jumlah posko untuk menghalau pemudik itu 132 posko penyekatan, kini usai pemerintah pusat menegaskan PPKM Mikro diperpanjang terdapat 158 posko.
Menurut Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Ade Afriandi, penambahan posko itu diberlakukan untuk penyekatan jalur kendaraan di wilayah yang beririsan dengan wilayah lain (aglomerasi).
Baca Juga
"Contoh misalkan Kota Bandung, selain gate tol nah ada penambahan Bundaran Cibiru dan Cibeureum. Cibiru kan wilayah perbatasan Kabupaten Bandung dan Sumedang lah gitu. Kemudian Cibeureum dengan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat gitu ya. Nah itu ada penambahan ya total dari 132 ada penambahan menjadi 158 titiknya yang sudah dilaporkan dalam Rakor Satgas Jawa Barat menambah posko," ujar Ade kepada Liputan6.com, Selasa, 4 Mei 2021.
Advertisement
Ade menyebutkan penambahan posko penyekatan mudik Lebaran 2021 ini, tertuang di surat eradan gubernur nomor 72 soal perhubungan wilayah aglomerasi. Ade menjelaskan adanya kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah untuk menahan laju pertumbuhan paparan COVID-19.
Simak Video Berikut Ini:
Jumlah kasus meningkat
Ade mengaku jumlah kasus COVID-19 kerap mengalami lonjakan usai melewati hari libur dan libur hari raya. Sebagai langkah antisipasi, pada tahun ini pemerintah menegaskan kepada masyarakat agar mengurungkan niatnya untuk mudik.
"Dikhawatirkan disaat mudik, apalagi jumlah pemudik ke Jawa Barat diperkirakan 4 juta orang. Bayangkan kalau satu orang memaparkan COVID-19 ke dua atau lima orang lainnya. Itu sudah 20 persen lebih kenaikan paparannya, nah ini belum tentu bisa kita tangani. Itu baru Jawa Barat, belum ke tingkat nasional," kata Ade.
Adanya pelarangan mudik dan diperpanjangnya masa PPKM Mikro oleh pemerintah pusat dengan penyekatan luar biasa, agar masyarakat terhindar dari COVID-19. Ade mengimbau kepada masyarakat agar melakukan silaturahmi Lebaran 2021 secara daring.
Tak hanya bersilaturahmi, jika terdapat masyarakat yang hendak mengirimkan buah tangan atau pun uang dapat melakukan hal serupa. Namun untuk kondisi darurat seperti sakit, melahirkan dan bekerja dengan menunjukan surat perjalanan dari otoritas yang ditunjuk serta hasil PCR.
Advertisement