Rincian Kasus Varian Virus Corona B117, B1617 dan B1351 yang Masuk Indonesia

Satgas COVID-19 menyebut sejumlah insiden varian virus Corona B117, B1617 dan B1351 yang ditemukan di Indonesia.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 04 Mei 2021, 21:50 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2021, 18:00 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers perkembangan COVID-19 sesi International Media Briefing di Graha BNPB, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. (Tim Komunikasi Satgas COVID-19/Mardji)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyebut, sejumlah insiden varian virus Corona B117, B1617 dan B1351 yang ditemukan di Indonesia. Insiden tersebut berdasarkan hasil Whole Genome Sequencing (WGS) data GISAID.

Dalam konferensi pers, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, temuan insiden varian virus Corona B117, B1617 dan B1351 yang ditemukan di sejumlah daerah.

 

"Berdasarkan hasil uji genome sequencing per tanggal 3 Mei 2021 yang bersumber dari Bank Data telah ditemukan 13 virus dengan varian B117 atau varian yang asalnya dari Inggris di Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, Bali, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara," kata Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021.

"Untuk B1617 atau varian asal India ditemukan dua insiden di Jakarta, sedangkan B1351 varian asal Afrika Selatan di Bali."

Kementerian Kesehatan juga telah menginformasikan bahwa warga yang terinfeksi COVID-19 varian virus Corona Afrika Selatan telah meninggal dunia. Sementara itu, warga yang terinfeksi varian B1617 sudah dirujuk ke RS Penyakit Infeksi Sulianti Saroso Jakarta.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Pengetatan Pengawasan di Pintu Masuk

Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta)
Suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Wiku Adisasmito menambahkan, Pemerintah saat ini sudah menetapkan pengawasan di pintu masuk wilayah Indonesia. Cara ini juga memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk menjalani protokol kesehatan.

"Ini sebagai upaya mencegah adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam meloloskan WNA tanpa karantina," tambahnya.

"Selain itu, sesuai dengan surat edaran dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir ataupun berdomisili di negara India harus di karantina ketika masuk Indonesia."

Infografis Meredam Kepanikan Wabah Virus Corona

Infografis Meredam Kepanikan Wabah Virus Corona. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Meredam Kepanikan Wabah Virus Corona. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya