Epidemiolog: Apa Pun Jenis Varian Virus Corona, Cara Intervensi Tetap Sama

Apa pun jenis variannya, cara pengendalian dalam pandemi COVID-19 tetap sama yakni tracing, testing, dan containment (isolasi/karantina). Lalu, apakah sudah dilakukan sesuai protokol pengendalian yang tepat?

oleh Benedikta Desideria diperbarui 15 Jun 2021, 20:06 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Varian virus Corona Delta yang pertama kali ditemukan di India diyakini memicu lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Terkait hal ini, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Masdalina Pane mengatakan apa pun jenis variannya, cara pengendalian dalam pandemi COVID-19 tetap sama.

"Sebenarnya, apapun jenis variannya (varian virus Corona), intervensinya tetap sama yakni tracing, testing, dan containment (isolasi/karantina) tetapi ketika ada Permenkes yang melepaskan mereka di hari kelima (karantina) itu kesalahan," kata Masdalina saat dihubungi Liputan6.com ditulis Selasa (15/6/2021.

Masdalina menjelaskan bahwa dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19 disebutkan bahwa karantina di komunitas hanya lima hari. Lalu, pemeriksaan orang yang kontak erat dilakukan di hari pertama.

"Itu salah, harusnya diperiksa di hari kelima atau keenam," katanya."Ini sama sekali menyalahi dalam pengendalian."

 

Simak Juga Video Berikut

Karantina 5 Hari bagi yang Masuk Indonesia Tidak Tepat

Larangan WNA Masuk Indonesia
Warga Negara Asing (WNA) berbincang dengan personel TNI saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Masdalina juga menyorot aturan Surat Edaran dari Satgas COVID-19 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional di masa pandemi COVID-19 yang terbit Februari 2021. Di surat itu disebutkan bahwa karantina orang yang datang dari luar negeri dilakukan selama lima hari.

"Padahal WHO mengatakan 14 hari, bahkan beberapa negara mengkarantina 14 hari. Di beberapa negara malah tidak diperbolehkan masuk negaranya, seperti Amerika Serikat yang tidak mengizinkan warga Asia Selatan termasuk India masuk wilayahnya," kata Masdalina.

"Nah, kita malah membuka lebar pintu masuk hanya dengan karantina 5 hari," katanya tegas.

Dengan cara protokol pengendalian COVID-19 yang seperti ini Masdalina tidak heran bila melihat ada kenaikan kasus di DKI Jakarta seperti saat ini. Ia juga tidak heran varian baru Corona termasuk Delta yang menyebar di Jakarta.

Soal kenaikan di Kudus dan Bangkalan, disebutkan bahwa hal itu terjadi karena kedatangan pekerja migran Indonesia dari luar negeri lewat jalur laut. 

"Nah, itu yang harus jadi perhatian. Apakah mereka melewati (proses) karantina atau tidak."

Infografis Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19.

Infografis Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya