Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan ada larangan takbiran keliling dan salat Iduladha ditiadakan di dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Hal ini juga seiring dengan mulai diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah selama PPKM Darurat juga ditiadakan untuk sementara waktu.
Advertisement
"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat. Dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan gitu, baik jalan kaki maupun kendaraan," kata Yagut saat konferensi pers usai Rapat Tingkat Menteri Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Pelaksanaan Salat lduladha dan Penyembelihan Kurban, Jumat (2/7/2021).
"Di dalam masjid juga tidak ada. Takbiran di rumah masing-masing saja. Salat Id di zona PPKM Darurat juga ditiadakan. Peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama PPKM Darurat."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Akan Ada Surat Edaran Soal Pelaksanaan Iduladha
Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, pelaksanaan Iduladha di zona PPKM Darurat maupun di luar PPKM Darurat akan dituangkan dalam surat edaran.
"Saya kira inti dari hasil rapat akan kita turunkan menjadi surat edaran, yaitu surat edaran Menteri Agama, yang disebarkan secara luas," tambahnya.
"Kemudian terkait dengan pembatasan di luar zona PPKM darurat, maksudnya di luar Jawa-Bali, kita juga sudah atur. Kita sudah siapkan surat edarannya. Dan kita akan sebarkan juga kepada kawan-kawan media."
Advertisement