Pemerintah Tiadakan Takbiran Keliling dan Salat Iduladha di Zona PPKM Darurat

Pemerintah memutuskan larangan takbiran keliling dan salat Iduladha ditiadakan di zona PPKM Darurat.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 02 Jul 2021, 19:03 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 19:03 WIB
FOTO: Pandemi, Salat Id di Masjid Al-Azhar Terapkan Protokol Kesehatan
Jemaah melaksanakan salat Idul Adha 1441 H di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Pelaksanaan salat Id dilakukan secara berjemaah di masjid atau lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan ada larangan takbiran keliling dan salat Iduladha ditiadakan di dalam zona  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Hal ini juga seiring dengan mulai diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah selama PPKM Darurat juga ditiadakan untuk sementara waktu.

"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat. Dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan gitu, baik jalan kaki maupun kendaraan," kata Yagut saat konferensi pers usai Rapat Tingkat Menteri Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Pelaksanaan Salat lduladha dan Penyembelihan Kurban, Jumat (2/7/2021).

"Di dalam masjid juga tidak ada. Takbiran di rumah masing-masing saja. Salat Id di zona PPKM Darurat juga ditiadakan. Peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama PPKM Darurat."

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Akan Ada Surat Edaran Soal Pelaksanaan Iduladha

FOTO: Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi COVID-19
Petugas menguliti hewan kurban Idul Adha di RPH Pulogadung, Jakarta, Jumat (31/7/2020). RPH Pulogadung menyembelih 50 sapi dan puluhan kambing dengan proses pemotongan sesuai syariat Islam dan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, pelaksanaan Iduladha di zona PPKM Darurat maupun di luar PPKM Darurat akan dituangkan dalam surat edaran.

"Saya kira inti dari hasil rapat akan kita turunkan menjadi surat edaran, yaitu surat edaran Menteri Agama, yang disebarkan secara luas," tambahnya.

"Kemudian terkait dengan pembatasan di luar zona PPKM darurat, maksudnya di luar Jawa-Bali, kita juga sudah atur. Kita sudah siapkan surat edarannya. Dan kita akan sebarkan juga kepada kawan-kawan media."


Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat

Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya