Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Darurat (PPKM Darurat) terhitung 3-20 Juli 2021 diambil sebagai langkah tegas atas terkait peningkatan positif COVID-19 selama seminggu terakhir.
Kebijakan PPKM Darurat yang diputuskan juga melihat keterisian tempat tidur yang melebihi angka sejak lonjakan kasus terakhir, yaitu libur Natal dan Tahun Baru 2020. PPKM Darurat pun akan diterapkan untuk seluruh kabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali, yang termasuk ke dalam indikator pengendalian COVID-19 suatu wilayah.
Advertisement
Sebagaimana arahan Presiden Jokowi, kebijakan ini diambil menyesuaikan dengan perkembangan kondisi COVID-19, khususnya varian yang muncul pula di beberapa negara.
“Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM Darurat akan diterapkan selama periode ini dan kedepannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut," jelas Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (1/7/2021).
"Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen, baik jajaran Kementerian/Lembaga, akademisi, serta satuan profesi sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Aturan Kegiatan Selama PPKM Darurat
Wiku Adisasmito kembali menjelaskan, PPKM Darurat mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat. Beberapa di antaranya, untuk sektor esensial, seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina COVID-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50 persen WFH dan 50 persen Work From Office (WFO)
Untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen Work From Home (WFH).
Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring. Kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
"Untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara. Sedangkan untuk kegiatan sektor farmasi, misal apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam," kata Wiku, yang juga Koordinator Tim Pakar Satgas COVID-19.
Selain itu, khusus perjalanan domestik jarak jauh, yakni dengan pesawat, bus, dan kereta api menerapkan kewajiban kepemilikan bukti kartu vaksinasi COVID-19 penyuntikkan pertama, hasil negatif COVID-19 melalui PCR maksimal dua hari dan rapid antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan.
Advertisement