Daftar 27 Daerah Zona Merah di Luar Jawa-Bali, Satgas: Segera Tekan Penularan COVID-19

Sebanyak 27 daerah non Jawa-Bali masuk zona merah, Satgas minta segera tekan penularan COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 07 Jul 2021, 10:02 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2021, 10:02 WIB
10 RT di DKI Jakarta Ditetapkan Sebagai Zona Merah COVID-19
Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 27 kabupaten/kota di provinsi non Jawa-Bali masuk zona merah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta pemerintah daerah (pemda) segera menekan penularan COVID-19. Jumlah daerah tersebut bagian dari 96 kabupaten/kota yang masuk zona merah pada pekan ini.

"Perlu diketahui bahwa dari 96 kabupaten/kota zona merah COVID-19, 27 di antaranya daerah provinsi di luar Jawa-Bali," papar Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam pernyataan pers PPKM Darurat pada Selasa, 6 Juli 2021.

Wiku menyebut satu persatu kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk zona merah COVID-19.

- Kota Banda Aceh dan Aceh Tengah di Aceh

- Kota Bengkulu di Bengkulu

- Batanghari di Jambi

- Kota Singkawang dan Kota Pontianak di Kalimantan Barat

- Kota Waringin Timur dan Palangka Raya di Kalimantan Tengah

- Balikpapan, Samarinda, dan Kota Bontang di Kalimantan Timur

- Kota Tanjung Pinang Kota Batam, Bintan di Kepulauan Riau

- Kota Bandar Lampung Lampung Utara dan Pringsewu di Lampung

- Ambon di Maluku

- Ternate di Maluku Utara

- Fakfak di Papua Barat

- Kota Kendari dan Konawe di Sulawesi Tenggara

- Kota Bukittinggi dan Padang Pariaman di Sumatera Barat

- Lahat Musi Banyuasin dan Kota Palembang di Sumatera Selatan

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Pemda Diminta Segera Ambil Langkah Tekan Penularan COVID-19

Zona merah COVID-19 Gandaria Selatan, Cilandak
Warga melintas saat penerapan mikro lockdown di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta, Selasa (22/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan mikro lockdown di kampung tersebut lantaran adanya 17 warga yang positif Covid-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kepada 27 kabupaten/kota di provinsi non Jawa-Bali yang masuk zona merah COVID-19, Wiku Adisasmito minta langkah tekan penularan segera dilakukan. Diharapkan kasus tidak meningkat seperti di Jawa dan Bali.

"Mohon betul-betul, pemerintah daerah masing-masing segera ambil langkah penanganan COVID-19 yang efektif dan tepat sasaran untuk menekan penularan" pinta Wiku Adisasmito.

"Ya, agar kasus tidak semakin meningkat, seperti di Jawa dan Bali. Pastikan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan cukup dan memadai, sehingga seluruh pasien COVID-19 dapat ditangani dengan baik."

Yang paling penting, lanjut Wiku, berdayakan posko COVID-19 yang telah terbentuk di tingkat desa/kelurahan untuk berkoordinasi dengan berbagai unsur.

"Supaya penanganan COVID-19 dapat lebih sistematis dan dapat terkendali dengan baik," lanjutnya.

Zonasi Risiko Nasional, 96 Kabupaten/Kota Zona Merah

Kasus Positif Covid-19 di Zona Merah Cilangkap Bertambah Jadi 104 Warga
Suasana permukiman warga RT 003 RW 003, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung saat mikro lockdown, Jakarta, Selasa (25/5/2021). Jumlah warga yang tepapar Covid-19 di wilayah ini bertambah menjadi 104 orang akibat klaster silaturahmi saat Lebaran kemarin. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Perkembangan zonasi risiko kabupaten/kota nasional sebagaimana data Satgas COVID-19 pekan ini, ada 96 kabupaten/kota zona merah, 293 kabupaten/kota zona oranye, dan 109 kabupaten/kota zona kuning, serta 16 kabupaten/kota zona hijau.

"Tingginya kabupaten/kota di zona merah pada minggu ini didominasi oleh kabupaten/kota dari Jawa dan Bali," tambah Wiku Adisasmito.

Wiku kembali menjelaskan, peta zona risiko tingkat kabupaten/kota saat ini tetap digunakan untuk melihat skala yang lebih luas, yaitu 34 provinsi di Indonesia. Namun, dalam rangka menilai situasi daerah dengan lebih spesifik pada indikator transmisi komunitas dan kapasitas respons pada 7 provinsi di Jawa dan Bali, Kementerian Kesehatan menggunakan level 1-4.

Pengkategorian daerah menggunakan pewarnaan zonasi risiko menjadi merah, oranye, kuning, dan hijau umumnya digunakan di tingkat global sesuai konvensi internasional terkait kebencanaan. Indikator yang digunakan adalah indikator surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan," jelasnya.

Infografis Yuk Kenali Arti Zona Hijau, Kuning, Oranye, Merah Covid-19

Infografis Yuk Kenali Arti Zona Hijau, Kuning, Oranye, Merah Covid-19
Infografis Yuk Kenali Arti Zona Hijau, Kuning, Oranye, Merah Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya