Liputan6.com, Jakarta Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menjelaskan, sosialisasi harus terus dilakukan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).
Sosialisasi kepatuhan PPKM Darurat yang dimaksud terutama dari para tokoh masyarakat. Ini karena mereka termasuk tokoh yang disegani dan dihormati di lingkungan setempat, sehingga bisa memberikan pengaruh yang baik.
Advertisement
“Jadi, sosialisasi skala mikro supaya tujuan PPKM darurat ini bisa maksimal,” tegas Hermawan dalam dialog virtual pada Rabu, 7 Juli 2021.
Selain itu, Hermawan mengimbau, setiap daerah juga sudah harus melakukan tes COVID-19 secara acak di tempat keramaian. Melalui tes acak, masyarakat akan berpikir dua kali untuk keluar rumah.
Apalagi masa PPKM Darurat, Pemerintah memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dengan target positivity rate kurang dari 5 persen serta tracing mengincar 15 pelacakan kontak erat. Pemerintah juga melakukan percepatan vaksinasi COVID-19.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Mobilitas Masyarakat Masih Cukup Tinggi
Satgas Penanganan COVID-19 melakukan evaluasi dalam masa awal penerapan PPKM Darurat. Hasil evaluasi menunjukkan, mobilitas masyarakat terlihat masih cukup tinggi.
"Penting untuk diketahui, tingginya mobilitas ini, perlu ditekan sehingga tingkat penularan yang terjadi dapat segera menurun," ungkap Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers Harian PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021).
Masyarakat dan para pelaku sektor-sektor sosial ekonomi diminta dapat mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM Darurat. Jika tidak ada kepentingan mendesak, masyarakat sebaiknya tinggal di rumah saja.
Hal ini demi meminimalisasi risiko penularan virus Corona akibat mobilitas masyarakat. Bagi masyarakat yang beraktivitas pada sektor esensial dan kritikal, harus memenuhi persyaratan dokumen perjalanan sebelum melakukan kegiatan.
Seperti surat tanda registrasi pekerja sebagaimana yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bagi sektor non esensial diminta mematuhi peraturan terkait PPKM Darurat, yang mewajibkan pegawai 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah saja.
Advertisement
Putus Rantai COVID-19 dengan Pelacakan Kontak
Selain sosialisasi kepatuhan PPKM Darurat, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, masa pandemi COVID-19 diperlukan langkah-langkah memutus rantai transmisi penyakit. Salah satunya, pelacakan kontak (contact tracing).
“Bagi kasus terkonfirmasi positif harus menjalani karantina/isolasi mandiri guna memutus rantai penyebaran,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.
Selama Juni 2021 terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang luar biasa, jauh melebihi Desember 2020 -Januari 2021.
“Angka positif harian saat ini mencapai 28.000-30.000 kasus, yang sangat dimungkinkan disebabkan oleh varian Delta yang mendominasi Pulau Jawa. Penularan varian Delta sangat cepat, yaitu 5 sampai 8 kali lebih menular dibanding varian asli (dari Wuhan, Tiongkok) dengan penularan 2,5 sampai 3 kali,” lanjut Nadia.
Infografis Patuh PPKM Darurat Pangkal Selamat
Advertisement