Liputan6.com, Jakarta Selain memutus mata rantai penularan COVID-19, Penasihat Menko Bidang Maritim dan Investasi Damar Susilaradeya mengatakan, dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) juga dilakukan perkuatan 3T (testing, tracing, treatment).
“Ini hal yang penting, bila memang sudah merasakan ada gejala COVID-19, maka langsung dilakukan testing. Bila positif maka dilakukan tracing serta treatment, sehingga hal tersebut bisa menekan angka penularan COVID-19,” kata Damar saat dialog virtual, Selasa (6/7/2021).
Advertisement
Ketua Bidang Data dan IT Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah menekankan, upaya 3T selama PPKM Darurat harus terus dilakukan. Hal ini juga untuk memantau varian virus Corona apa saja yang tersebar.
"Penetapan PPKM Darurat ini sudah sangat tepat, di samping juga tetap harus dilakukan optimalisasi 3T untuk menekan angka positivity rate maupun memantau varian-varian yang memang sudah tersebar di Indonesia," ujar Dewi dalam keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Sabtu (3/7/2021).
"Pemantauan PPKM Darurat juga harus sampai ke level RT, kemudian kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi sangat penting."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Penguatan Tracer hingga Koordinasi sampai Tingkat RT/RW
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy menambahkan, salah satu yang perlu menjadi perhatian, yaitu penting menambah jumlah pelacak kontak (tracer). Jumlah tracer dalam dua bulan ke belakang baru sebanyak 5.000 untuk seluruh Indonesia.
"Kemenkes dan TNI/Polri sebenarnya sudah mengambil langkah, tapi itu kan surveilans. Kita perlu tracer yang memang dari tenaga medis. Meskipun peran Babinkamtibmas dan Satpol Pp juga harus karena kadang-kadang diperlukan tindakan koersif, apalagi saat PPKM Darurat sekarang ini," ucapnya.
Lebih lanjut, untuk penguatan PPKM Darurat, Kemenko PMK mengusulkan terkait penguatan Satgas COVID-19 hingga di tingkat desa dan kelurahan. Bahkan tingkat RW/ RT.
Perlunya gerakan memakai masker dan sedekah masker untuk penguatan protokol kesehatan bagi masyarakat yang sudah mulai abai, pengawalan penjualan obat-obatan, percepatan vaksinasi, penanganan berita hoaks, serta penanganan public panic.
Advertisement
PPKM Darurat, Sejumlah Tempat Ditutup Sementara
Dalam PPKM Darurat sudah ditegaskan sektor mana saja yang akan diperbolehkan untuk berkegiatan, seperti, sektor esensial, krusial, dan kritikal.
Contohnya, mulai diberlakukan jam operasional di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Tempat ibadah ditutup sementara, pusat perbelanjaan juga ditutup, tempat rekreasi, kegiatan kesenian, dan olahraga ditutup sementara. Lalu warung makanan dan minuman hanya boleh menerima pesanan antar dan tidak boleh ada yang makan di tempat.
Begitu juga di sektor transportasi, pada kendaraan umum kapasitas maksimal 70 persen dan jam operasional menyesuaikan peraturan yang berlaku. Sementara itu, kegiatan konstruksi dan sektor esensial, misal kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan dan logistik diizinkan berjalan 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Infografis Gerakan 3T dan Jurus Jitu Landaikan Kasus Covid-19
Advertisement