Pakar Hukum: Masyarakat Harap Paham, PPKM Darurat demi Keselamatan Bersama

Masyarakat diminta mengerti, bahwa PPKM Darurat demi keselamatan bersama.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 07 Jul 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2021, 12:00 WIB
FOTO: Penyekatan PPKM Darurat, Kendaraan Taktis TNI-Polri Tutup Jalan Kalimalang
Pemberitahuan PPKM Darurat terpasang saat penyekatan di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini akan berlangsung selama 24 jam saat masa PPKM Darurat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Agus Surono berpendapat, penutupan sementara area publik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) demi keselamatan bersama.

PPKM Darurat bertujuan mengurangi risiko penyebaran COVID-19 akibat kerumunan. Adanya PPKM Darurat yang diterapkan 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, sejumlah tempat umum ditutup, mobilitas masyarakat juga dibatasi.

"Saya kira masyarakat harus mengerti dan menyadari hal itu untuk keselamatan bersama," ujar Surono dalam pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (6/7/2021) malam.

Surono juga menegaskan, PPKM Darurat merupakan upaya Pemerintah sebagai wujud negara hadir agar potensi terjadinya risiko penyebaran COVID-19 berkurang. Secara bersamaan, Pemerintah juga terus berupaya membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) dengan vaksinasi nasional.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Pelaksanaan PPKM Darurat Harus Sinkron

FOTO: Penyekatan PPKM Darurat, Kendaraan Taktis TNI-Polri Tutup Jalan Kalimalang
Pengendara sepeda motor memutar arah saat penyekatan PPKM Darurat di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Petugas gabungan mengerahkan kendaraan taktis milik TNI dan Polri untuk menutup Jalan Raya Kalimalang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

 Upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat dalam PPKM Darurat juga harus sinkron dan dipedomani oleh Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, bahkan level pemerintahan terkecil tingkat desa dan kelurahan.

Hal ini guna mempercepat pemenuhan hak kesehatan setiap masyarakat yang juga menjadi kewajiban dari Pemerintah, sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

"Pengabaian terhadap adanya kebijakan Pemerintah Pusat, terkait PPKM Darurat, maka Kepala Daerah yang tidak melaksanakan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelas Agus Surono.

Penutupan Sementara Selama PPKM Darurat

PPKM Darurat, Mal di Jakarta Akan Ditutup
Suasana Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Penutupan operasional gedung pusat perbelanjaan sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 Seperti diketahui, PPKM Darurat Jawa-Bali kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, misal warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Tempat ibadah pun ditutup sementara.

Begitu juga fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara.

Infografis PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021

Infografis PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya