Pakar: Implementasi PPKM Darurat Harus Diperketat

Ini kata pakar terkait pelaksanaan PPKM Darurat setelah melihat angka kematian yang tinggi akibat COVID-19.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 13 Jul 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2021, 21:00 WIB
FOTO: Penyekatan di Perempatan Fatmawati
Polisi mengatur arus lalu lintas saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Hanya dokter, paramedis, ambulans, darurat dan pengendara bermotor yang dapat menujukkan STRP yang boleh melintas. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Angka kematian akibat COVID-19 pada 12 Juli 2021 dilaporkan ada 891 orang. Melihat data tersebut, guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan butuh tindakan nyata agar angkanya tidak meningkat lagi.

Salah satu upaya yang sedang dilakukan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Menurut Tjandra, organisasi kesehatan dunia (WHO) kerap menggunakan istilah Public Health and Social Measure (PHSM) untuk menggambarkan upaya pembatasan sosial.

Ada dua karakteristik PHSM yang dapat dikaitkan dengan PPKM Darurat, yaitu pembatasan sosial yang amat ketat memang diberlakukan pada suatu daerah tertentu dan dalam waktu tertentu pula.

Yang ke dua adalah pembatasan sosial dapat lebih diperketat ketika situasi memburuk, yang sekarang baik untuk dipertimbangkan.

“Kini implementasi memang harus terus diperketat,” kata Tjandra melalui pernyataan tertulis yang dibagikan kepada Health Liputan6.com, dikutip Selasa (13/7/2021).

Simak Video Berikut Ini

Memperketat Sektor Esensial

Tjandra memberi contoh terkait pengetatan PPKM Darurat yang perlu segera dilakukan, salah satunya di sektor esensial.

“Misalnya saja, kalau pekerja sektor esensial dan sektor kritikal tetap masuk kantor dengan persentase tertentu, tapi harus diingat bahwa juga ada sektor penyertanya yang cukup banyak.”

Dengan kata lain, kalau ada 1 kantor sektor esensial atau sektor kritikal di lantai 10 sebuah gedung, atau ada restoran dan Bank yang tetap buka di mall, maka yang akan bekerja bukan hanya pekerjanya langsung.

Namun, juga cukup banyak petugas lain seperti petugas parkir gedung/mall yang harus masuk kerja, satpamnya, petugas lift-nya, petugas listrik gedung dan lain-lain, kata Tjandra.

Yang Dikhawatirkan

Yang dikhawatirkan, lanjut Tjandra, bukan hanya mobilitas karyawan sektor esensial dan kritis itu, tetapi juga sektor penyerta lain yang terkait baik yang langsung maupun tidak langsung.

Satu sektor esensial dan kritikal yang dibuka pada akhirnya dapat menyebabkan mobilitas yang cukup banyak jika dijumlahkan dengan pekerja-pekerja pendukung yang sudah disebutkan di atas.

“Ada cukup banyak pertimbangan lain yang dapat dilakukan dan tentu akan baik kalau PPKM Darurat dapat terus dijamin diperketat sesuai perkembangan yang ada untuk menghindari terus jatuhnya korban.”

“Tentu juga harus dilakukan monitoring situasi yang ada untuk menentukan langkah kebijakan selanjutnya dan mendapat dampak terbaik,” tutup Tjandra.

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya