Tanggapi Kasus Perundungan dan Kekerasan Seksual di KPI Pusat, Komunitas Ini Minta Pelaku Dinonaktifkan

Kasus perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat memicu reaksi berbagai pihak.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 07 Sep 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi perundungan dan kekerasan seksual.
Ilustrasi perundungan dan kekerasan seksual. Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta Kasus perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat memicu reaksi berbagai pihak.

Salah satu reaksi muncul dari Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara. Menurut komunitas tersebut, kasus ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Maka dari itu, komunitas menyatakan sikap dan meminta KPI untuk menonaktifkan para pelaku kekerasan seksual dan perundungan dari pekerjaannya.

“Menonaktifkan terduga pelaku kekerasan fisik, mental dan seksual sebagai pegawai KPI selama proses penyidikan hingga selesainya proses hukum dan keadilan bagi korban,” ujar Koordinator Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara, Luviana, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (7/9/2021).

Sikap Lainnya

Sikap lainnya yang dilayangkan Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara adalah:

-Menuntut Komitmen dari Ketua dan para anggota/ Komisioner KPI memberikan jaminan keamanan, dukungan psikologis, dan kesejahteraan pada korban dan keluarganya selama proses pemulihan dan penanganan hukum atas kasus ini.

-Meminta kepada KPI untuk membentuk tim investigasi independen dengan melibatkan pihak eksternal KPI, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dapat pula melibatkan LBH APIK sebagai pengacara pendamping korban dan atau saksi ahli, agar seluruh proses dilakukan secara transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan kondisi fisik dan psikis korban.

-Selama proses hukum, gambar, foto, video dan segala bentuk visualisasi yang mendokumentasikan proses dan hasil kekerasan fisik, mental dan seksual yang dilakukan oleh pelaku, harus diambil dari penguasaan pelaku dan dipastikan tidak beredar ke publik.

Selanjutnya

Sikap selanjutnya adalah:

-Mendukung pendampingan bagi korban untuk pelaporan ke penegak hukum, dengan melibatkan pengacara (YLBHI, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, atau LBH APIK).

-Meminta kepada KPI agar menjamin dan membuat mekanisme pada semua komisioner dan karyawannya untuk berhenti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual serta perundungan.

-Menuntut polisi untuk serius melakukan penyidikan kasus ini sebagai salah bentuk tindak pidana kejahatan kemanusiaan yang sistematis.

-Meminta kepada masyarakat luas agar mendukung penuh proses penanganan kasus hingga pemulihan korban.

 

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya