Uji Coba Pelonggaran PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

pemerintah melakukan penyesuaian dan pengetatan di beberapa wilayah Indonesiam salah satunya membolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun masuk mal.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 20 Sep 2021, 18:56 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 18:50 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan Konferensi Pers Perkembangan PPKM pada Senin (20/9/2021).
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan Konferensi Pers Perkembangan PPKM pada Senin (20/9/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM semakin dilonggarkan. Berkat hal tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian dan pengetatan di beberapa wilayah Indonesia salah satunya membolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun masuk mal.

"Bagi anak usia kurang dari 12 tahun bisa masuk mal dengan pengawasan dan pendampingan orangtua, diterapkan di Jakarta, Semarang, Yogya dan Surabaya," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9/2021).

Dalam aturan tersebut, juga dijelaskan bahwa pembukaan bioskop yang sebelumnya hanya bisa dikunjungi wilayah dengan zona hijau, kini dengan protokol kesehatan yang ketat pun dapat diakses di zona kuning.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen di wilayah level 3 dan 2 dengan kewajiban check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi," jelas Luhut.

Selanjutkan ia mengatakan, PPKM akan diperpanjang hingga dua minggu ke depan khususnya di Jawa dan Bali dan akan dievaluasi setiap minggu untuk mengantipasi setiap perubahan akan kasus COVID-19. 

"Kami tidak akan melakukan perubahan drastis. Kita tidak ingin membuat kesalahan seperti sebelumnya karena Delta varian ini," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4.

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya