Menko Luhut: Presiden Jokowi Ingin Harga PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, presiden Jokowi mengarahkan untuk menurunkan harga PCR menjadi Rp300 ribu

oleh Fitri Syarifah diperbarui 25 Okt 2021, 16:50 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2021, 16:31 WIB
Menko Luhut (YouTube Kemenko Maritim dan Investasi)
Menko Luhut (YouTube Kemenko Maritim dan Investasi)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, presiden Jokowi mengarahkan untuk menurunkan harga PCR menjadi Rp300 ribu dan pemeriksaan PCR ini berlaku 3x24 jam untuk perjalanan menggunakan pesawat.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Senin (25/10/2021).

"Kami menerima kritikan kebijakan PCR ini. Kebijakan ini kami lihat ada risiko yang meningkat karena mobilitas yang pesat," katanya.

Luhut juga menyampaikan, pemerintah belajar dari sejumlah negara yang mengalami kenaikan kasus COVID-19 meskipun sudah menjalani protokol kesehatan ketat.

"Kita belajar, jangan melihat enaknya jadi rileks yang berlebihan. Kalau naik, nanti ribut. Jangan emosional menanggapi yang kita lakukan," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat sejak 21 Oktober 2021 lalu. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021. 

Syarat ini berlaku untuk penerbangan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Bali. Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali masih diizinkan menggunakan hasil rapid test antigen.

 

 

 

Pro kontra tes PCR

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.

"Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun," katanya yang dikutip dari Antara, Sabtu (23/10) lalu.

Tulus juga menuturkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan banyak diakali oleh penyedia sehingga harganya naik berkali lipat.

"HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah 'PCR Ekspress', yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," tuturnya.

Tulus menilai syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau minimal direvisi. Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.

"Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin dua kali. Dan turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp 200 ribuan," imbuhnya.

Sedangkan menurut mantan Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara Prof. Tjandra Yoga Aditama, tes PCR bagi calon penumpang pesawat berguna untuk menjamin keamanan yang paling baik yang saat ini dapat dilakukan memang tes PCR. Pasalnya, risiko penularan COVID-19 tidak hanya ada di dalam pesawat tapi juga di bandara.

Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test

Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test
Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya