Naik Pesawat Jawa-Bali Terbaru, Sudah 2 Kali Divaksin Tak Harus PCR

Inmendagri terbaru terbit, ada penyesuaian syarat perjalanan udara Jawa-Bali.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 02 Nov 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2021, 12:00 WIB
FOTO: Layanan Transportasi Dibuka, Bandara Soetta Terpantau Belum Normal
Calon penumpang melihat layar informasi penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Beberapa maskapai mulai membuka layanan penerbangan setelah Kemenhub kembali membuka izin layanan transportasi umum pada Kamis lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Syarat naik pesawat terbaru di wilayah Jawa-Bali kini tak wajib tes PCR. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dua dosis lengkap, cukup menunjukkan hasil tes antigen.

Aturan di atas termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri yang baru diteken Menteri Dalam Negeri RI M. Tito Karnavian tertanggal 1 November 2021.

Selain penggunaan hasil tes antigen, PCR juga masih diterapkan, yakni kepada calon penumpang yang baru divaksinasi dosis pertama. Sebagaimana salinan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (2/11/2021), berikut ini bunyi lengkap aturan terbaru syarat terbang Jawa-Bali:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin

2) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

3) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali

4) menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Mulai Berlaku 2 November 2021

Tes Swab Mandiri
Petugas dengan APD melakukan tes swab di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Jakarta, Rabu (7/10/2020). Pemerintah menetapkan harga batas tes usap atau swab melalui PCR untuk mendeteksi Covid-19 agar mendorong masyarakat melakukan tes secara mandiri. (merdeka.com/Imam Buhori)

Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai perjalanan udara pesawat Jawa-Bali terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 2 November - 15 November 2021.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, Pemerintah telah menetapkan perjalanan udara ke Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menggunakan tes PCR, melainkan dapat menggunakan tes antigen saja.

"Untuk (aturan) perjalanan akan ada perubahan, yaitu di wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen," ujar Menko Muhadjir saat konferensi pers usai rapat terbatas pada Senin (1/11/2021) siang.

"Ini sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa-Bali, sesuai dengan usulan dari Mendagri."

Infografis 7 Cara Aman Naik Transportasi Publik Saat Pandemi

Infografis 7 Cara Aman Naik Transportasi Publik Saat Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 7 Cara Aman Naik Transportasi Publik Saat Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya