Naik Pesawat Jawa-Bali Kini Tak Wajib PCR, Satgas Ungkap Alasannya

Aturan perjalanan naik pesawat Jawa-Bali kini tak wajib tes PCR.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 01 Nov 2021, 19:59 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2021, 19:57 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut per 25 Februari 2021 pembentukan posko mencapai 20.816 saat konferensi di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (25/2/2021). (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB Marji)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan perjalanan transportasi udara di wilayah Jawa-Bali kini tak lagi wajib tes PCR. Aturan ini berubah, yang mana sebelumnya calon penumpang pesawat wajib tes PCR tatkala melakukan perjalanan dari/ke wilayah Jawa-Bali.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito merespons penyesuaian kembali aturan perjalanan tak wajib PCR untuk naik pesawat di wilayah Jawa-Bali. Bahwa perubahan aturan didasarkan atas pengamatan dan evaluasi di lapangan.

"Pertimbangan tersebut telah menimbang aspek efektivitas dan efisiensi dalam menerapkan dan menegakkan aturan di lapangan, setelah adanya simulasi dalam 10 hari terakhir," terang Wiku saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Senin, 1 November 2021.

Perubahan aturan syarat perjalanan udara wilayah Jawa-Bali dengan tak wajib PCR menjadi salah satu pembahasan dalam rapat terbatas bersama Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin hari ini.

Disampaikan pada rapat terbatas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajukan usulan terkait perubahan aturan naik pesawat di Jawa-Bali, yakni adanya opsi tes antigen sebagaimana berlaku perjalanan udara di luar Jawa-Bali.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Cukup Tes Antigen untuk Terbang di Jawa-Bali

FOTO: Tes PCR dan Antigen Masih Jadi Syarat Beraktivitas
Petugas melakukan tes COVID-19 terhadap warga di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (8/8/2021). Di masa PPKM Level 4, banyak warga melakukan tes COVID-19 dengan metode PCR atau antigen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Keputusan Pemerintah mengubah syarat aturan perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali menjadi tak wajib tes PCR disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Artinya, syarat terbang di wilayah Jawa-Bali dapat menggunakan tes antigen. Hal ini juga serupa dengan syarat perjalanan udara di wilayah luar Jawa-Bali, yang bisa menggunakan tes PCR atau antigen.

"Untuk (aturan) perjalanan akan ada perubahan, yaitu di wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen," ujar Muhadjir saat konferensi pers usai rapat terbatas pada Senin (1/11/2021) siang.

"Ini sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa-Bali, sesuai dengan usulan dari Mendagri."

Infografis Ragam Tanggapan Tes PCR Jadi Syarat Penumpang Pesawat

Infografis Ragam Tanggapan Tes PCR Jadi Syarat Penumpang Pesawat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Tes PCR Jadi Syarat Penumpang Pesawat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya