Liputan6.com, Jakarta Seorang pelaku perjalanan dari Inggris terdeteksi Omicron, lolos karantina dari Wisma Atlet Jakarta. Pelaku perjalanan tersebut positif COVID-19 dan memilih menjalani isolasi mandiri, namun akhirnya hasil tes menunjukkan terkonfirmasi Omicron.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menanggapi pelaku perjalanan positif Omicron yang lolos karantina. Bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional yang memenuhi ketentuan karantina di fasilitas karantina terpusat, sebenarnya tidak boleh keluar sebelum dinyatakan negatif.
Advertisement
Baca Juga
"Semua pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina di Wisma Atlet telah menjalankan karantina sesuai prosedur dan tidak diperbolehkan keluar jika dinyatakan belum negatif pada saat exit test," terang Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center, IS Plaza, Jakarta pada Selasa, 28 Desember 2021.
Demi mencegah penularan COVID-19, termasuk Omicron, Wiku meminta pelaku perjalanan dari luar negeri mematuhi aturan karantina. Durasi karantina 10-14 hari, tergantung asal kedatangan pelaku perjalanan harus dilakukan.
Pelaku perjalanan yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa yang baru menyelesaikan studi, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas luar negeri, wajib karantina di fasilitas isolasi terpusat Wisma Atlet dan Rusun. Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri dengan tujuan wisata dapat karantina di hotel/penginapan.
"Satgas menegaskan, seluruh pelaku perjalanan wajib menjalankan karantina sesuai kebijakan yang berlaku, di manapun karantina dilakukan," imbuh Wiku.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Evaluasi Pengawasan Karantina
Upaya penanganan karantina pelaku perjalanan internasional, Pemerintah terus melakukan evaluasi dan pengawasan. Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Isi surat edaran yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 14 Desember 2021 soal pemantauan dan pengawasan karantina berbunyi:
Kementerian/lembaga, TNI, POLRI dibantu Satgas Penanganan COVID-19 Bandara dan Pelabuhan Laut c.q Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan protokol kesehatan dan karantina mandiri melalui fasilitas telepon, panggilan video maupun pengecekan di lapangan selama masa pandemi COVID-19.
"Saat ini, fokus Pemerintah melakukan evaluasi berkelanjutan sesuai terkait pengawasan karantina sesuai Surat Edaran Satgas yang berlaku," ujar Wiku Adisasmito.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pelaku perjalanan yang positif Omicron lolos karantina usai melakukan tes PCR pembanding. Pada hasil tes pembanding, hasilnya negatif, maka yang bersangkutan meminta isolasi di rumah.
"Soal urusan karantina, kita lihat, ada satu perempuan datang dari Inggris. Pada saat dia dites pertama, hasilnya positif. Lalu dia minta tes pembanding, memang boleh. Dites negatif (hasil tes pembanding)," beber Budi Gunadi usai Rapat Koordinasi di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta pada Senin, 27 Desember 2021. (Selengkapnya: Menkes Budi Ungkap Kronologi Satu Pasien Omicron Lolos Karantina)
Advertisement