Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan surat edaran yang mengatur ketentuan pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529.). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
Dalam surat edaran yang diteken Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 30 Desember 2021, tercantum penjelasan kriteria dan pelacakan kontak kasus probable dan konfirmasi positif varian Omicron. Penjelasan ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian kasus Omicron yang lebih ketat.
Advertisement
Baca Juga
Sebagaimana surat edaran yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (4/1/2022) malam, berikut ini kriteria dan pelacakan kontak erat kasus Omicron:
1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.), baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
2. Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan kriteria sebagai berikut:
- Probable varian Omicron (B.1.1.529.), yaitu kasus konfirmasi COVID-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-G ene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.
- Konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.), yaitu kasus konfirmasi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Lacak Kontak 1 x 24 Jam
Pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) juga menjelaskan penanganan pelacakan kontak yaang harus segera dilakukan.
Bunyi pada Poin 3, yaitu:
3. Setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron (B.1.1.529.) wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT.
Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF dilaboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genomen Virus SARs-CoV-2.
Advertisement