Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berupaya menggunakan vaksin COVID-19 yang sudah memeroleh Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 soal penyediaan vaksin COVID-19 halal.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, adanya putusan MA menjadi payung hukum atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin COVID-19 halal dalam program vaksinasi nasional. Ada jaminan mendapatkan vaksin halal, khususnya umat Muslim.
Baca Juga
"Pada prinsipnya, putusan Mahkamah Agung diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional," kata Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Rabu, 27 April 2022.
Advertisement
"Sejauh ini seluruh vaksin yang ada di Indonesia masih bisa digunakan karena alasan kedaruratan."
Berdasarkan fatwa MUI, perlu diketahui bahwa kehalalan sebuah produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan dan ada penilaian tidak sah sesuai hukum syari'i.
"Namun, seiring dengan meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin COVID-19 untuk umat Muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal," terang Wiku.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sinovac Dijadikan Vaksin Booster
Adanya putusan MA membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai bertahap menggunakan Sinovac sebagai booster. Pemberian vaksinasi booster tetap menyasar usia 18 tahun ke atas.
"Sudah mulai secara bertahap ya (penggunaan Sinovac untuk vaksinasi booster)," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa, 26 April 2022.
Penggunaan Sinovac sebagai vaksin booster didukung Sinovac termasuk salah satu jenis vaksin COVID-19 yang sudah mendapatkan Sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada Januari 2021, Komisi Fat MUI mengeluarkan fatwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China.
Bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal. Kemudian vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Ketetapan fatwa MUI tentang vaksin Sinovac menyusul izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada Senin, 11 Januari 2021 sore hari. Adanya BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin COVID-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan.
Advertisement
Agar Masyarakat Nyaman Gunakan Sinovac
Kementerian Kesehatan juga menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin COVID-19 halal dalam program vaksinasi nasional.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional," terang Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers Dinamika Vaksin COVID-19 pada Senin, 15 April 2022.
"Untuk itu, masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster."
Terkait program vaksinasi COVID-19, Pemerintah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.
Enam regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
"Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema, baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility," lanjut Nadia.
Penggunaan Vaksin Non Halal
MUI menegaskan vaksin COVID-19 non halal, boleh digunakan selama tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan kekebalan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh saat konferensi pers Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceutiscals bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (10/2/2022).
"Akan tetapi. jika ketersedian vaksin halal itu mencukupi untuk mewujudkan herd immunity. Maka, tidak diperbolehkan lagi menggunakan vaksin yang tidak halal,” lanjut Asrorun di Gedung MUI, Jakarta.
Menurut Asrorun, ada dua hal mengapa vaksin COVID-19 non halal diperbolehkan. Pertama, karena tidak ada vaksin COVID-19 alternatif lain. Kedua, jika tidak divaksinasi, bisa berdampak membahayakan bagi individu maupun di komunitas.
"Dengan demikian, penelitian dan upaya perwujudan vaksin halal itu bagian dari kewajiban sebagai sarana untuk mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Advertisement