Liputan6.com, Jakarta Ramai soal Mahkamah Agung (MA) memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Hal ini karena tidak semua vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia mendapat Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hingga saat ini, ada tiga jenis vaksin COVID-19 yang mendapat Sertifikat Halal MUI yakni Sinovac, Zifivax, dan Vaksin Merah Putih.
Baca Juga
Sementara itu, vaksin AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, dan Pfizer bersifat boleh digunakan dengan alasan kedaruratan.
Advertisement
Rincian vaksin COVID-19 yang mengantongi Sertifikat Halal MUI adalah sebagai berikut:
Sinovac
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China dengan dua diktum atau keputusan. Hal ini menyusul izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin, 11 Januari 2021 sore hari.
Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan diktum pertama, yaitu vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Kedua, vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (diktum pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Adanya BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin COVID-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan. Adanya EUA BPOM, maka Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China dengam dua diktum sekaligus di atas.
“Kepala BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin COVID-19 produksi Sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan,” kata Asrorun dalam pernyataan resmi dalam laman MUI pada Januari 2021.
Vaksin Zifivax Halal
MUI menyatakan vaksin COVID-19 yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd yang diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand ZifivaxTM hukumnya suci dan halal.
Fatwa tersebut disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am di Gedung MUI pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Terkait rekomendasi MUI menyatakan Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan penanganan wabah COVID-19 dengan pengadaan vaksin untuk mewujudkan kekebalan kelompok.
“Vaksin boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/Lembaga yang kredibel dan kompeten,” kata Asororun dalam konferensi pers.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menambahkan, tim Auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI beserta Komisi Fatwa MUI memberikan laporan dan penjelasan hasil audit mengenai proses produksi dan bahan yang terkandung dalam vaksin. laporan tersebut diberikan kepada Anhui.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Fatwa mengenai produk vaksin COVID-19 dari Anhui, yang diselenggarakan pada 28 September 2021, terdapat empat poin utama yang disimpulkan mengenai produksi dari vaksin tersebut.
Pertama, tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).
Ketiga, bahan dasar yang digunakan dengan memanfaatkan sel ovarium hamster China. Hewan tersebut sudah mengantongi kehalalannya oleh MUI serta boleh dimanfaatan selnya untuk bahan obat dan vaksin.
Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin COVID-19, yang diiringi dengan bertawakal kepada Allah SWT.
Advertisement
Vaksin Merah Putih Halal dan Suci
MUI juga menyatakan Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, halal dan suci untuk digunakan. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin COVID-19 Merah Putih.
“Ketentuan vaksin COVID-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama Univesitas Airlangga hukumnya suci dan halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Asrorun menyampaikan bahwa vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. Penetapan vaksin Merah Putih ini telah melalui mekanisme yang ada di MUI yang terlebih dahulu melibatkan tim auditor dari LPPOM MUI untuk melakukan pemeriksaan, baik secara dokumen maupun pemeriksaan kelapangan terkait komposisi dan proses produksinya di Bogor, Jawa Barat.
Pembahasan dan penetapan fatwa ini diputuskan pada 7 Febuari 2022 saat rapat pleno Komisi Fatwa MUI dengan melibatkan produsen, LPPOM MUI, dan BPOM. Pada rapat pleno, MUI mendengarkan penjelasan dari BPOM dari aspek ketayyibannya dan sebagai pihak yang memiliki otoritas yang memberikan izin atas aspek keamanan.
Selain itu, BPOM juga memberikan informasi dalam segi keamanan dan juga kelayakan serta memberikan rekomendasi untuk kepentingan uji klinis.
Pandangan YKMI Soal Vaksin Halal
Dalam salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 yang diperoleh Health Liputan6.com, Senin (25/4/2022). YKMI menyebut, dari keseluruhan jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi lengkap dan booster, tercatat yang memiliki Sertifikat Halal hanyalah satu jenis vaksin saja, yakni Vaksin produk Sinovac, yang telah mendapatkan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin COVID-19 dari SinovacLife Science Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) tertanggal 11 Januari 2021.
Vaksin Sinovac secara tegas telah dinyatakan suci dan halal dan fakta hukum juga menyebutkan adanya satu jenis Vaksin yang telah mendapatkan Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertanggal 29 September 2021 untuk jenis vaksin Zifivax.
Oleh karena itu, fakta hukum yang tertera adalah vaksin untuk pengobatan COVID-19 yang bersertifikat halal. Sebagaimana sesuai dengan norma hukum yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal adalah sebenarnya telah tersedia dan bisa dipergunakan, terutama bagi kaum muslimin di Indonesia, yang dengan demikian tetap terjaga hak-hak konstitusionalnya dalam menjalankan ibadah dan agamanya sesuai dengan jaminan Konsitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
YKMI juga mencatat, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk Astra Zeneca tertanggal 16 Maret 2021, ditegaskan bahwa jenis vaksin tersebut mengandung bahan tripsin babi,yang diputuskan haram digunakan oleh umat Islam.
Kemudian ada vaksin jenis Moderna dan vaksin jenis Pfizer sama sekali belum memiliki sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah dimaksud, namun jenis vaksin dimaksud tetap dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan dari Peraturan Presiden a quo, yang hal itu berakibat dirugikannya hak-hak konstitusional kaum Muslimin karena dipaksa untuk mengkonsumsi jenis vaksin yang tidak suci dan tidak halal.
Advertisement