Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan membuka peluang penggunaan Sinovac dijadikan sebagai vaksin booster. Meski begitu, hasil uji klinis menyatakan, efikasi Sinovac terbilang sangat rendah untuk dijadikan booster dengan konsep homolog--dosis ketiga menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis satu dan kedua.
Terkait Sinovac jadi vaksin booster, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan, penggunaan vaksin asal Tiongkok ini sudah dirumuskan dan dipertimbangkan secara matang.
Baca Juga
Pemerintah pun berkomitmen menyediakan setiap dosis vaksin COVID-19 yang efektif dan aman. Salah satunya, Sinovac yang sudah mendapatkan Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Advertisement
"Pada prinsipnya, keputusan menjadikan Sinovac menjadi salah satu vaksin booster telah melalui perumusan oleh para ahli, yaitu dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," terang Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Rabu, 27 April 2022.
Pada Januari 2021, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China. Bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Kemudian vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Uji Klinis Sinovac Rendah untuk Booster
Pada awal dimulainya vaksinasi booster, Pemerintah tidak memasukkan vaksin Sinovac ke dalam regimen untuk booster. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/C/1644/2022 Tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COViD-19 Sinopharm sebagai Dosis Lanjutan (Booster) tertanggal 26 Februari 2022.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, alasan Sinovac tak masuk menjadi vaksin booster. Saat itu Maxi mengatakan uji klinis, efikasi vaksin Sinovac sangat rendah untuk booster dengan konsep homolog.
"Surat Edaran saya yang terakhir tanggal 26 Februari belum masuk Sinovac. Karena uji klinisnya rendah sekali untuk homolog, yakni Sinovac (dosis 1), Sinovac (dosis 2), dan Sinovac (booster). Jadi, tidak masuk dalam regimen booster," jelas Maxi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (30/3/2022).
Dengan demikan, pada waktu itu, Kemenkes memutuskan bagi penerima vaksin primer Sinovac, jenis booster heterolog atau berbeda dengan vaksin dosis 1 dan 2, yakni dapat menggunakan booster Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Sinopharm.
Advertisement
Regimen Kombinasi Vaksin COVID-19 Booster
Adanya penggunaan Sinovac menjadi vaksin booster, terjadi penambahan regimen. Kini, masyarakat dapat memeroleh booster dari Sinovac.
Sebelumnya, ada 6 vaksin COVID-19 yang digunakan dalam booster. Seluruhnya, menggunakan kombinasi baik homolog dan heterolog dalam pemberian dosis ketiga vaksin COVID-19.
Kombinasi vaksin booster yang diumumkan Pemerintah beberapa waktu lalu, antara lain:
- Vaksin primer Sinovac, vaksin boosternya menggunakan AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml)
- Vaksin primer AstraZeneca, vaksin boosternya menggunakan Moderna separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)
- Vaksin primer Pfizer, vaksin boosternya menggunakan Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)
- Vaksin primer Moderna, boosternya menggunakan vaksin yang sama Moderna separuh dosis (0,25 ml)
- Vaksin primer Janssen (J&J), vaksin boosternya menggunakan Moderna separuh dosis (0,25 ml)
- Vaksin primer Sinopharm, vaksin boosternya menggunakan Sinopharm juga dosis penuh (0,5 ml)
Sinovac Dijadikan Booster
Keputusan penggunaan Sinovac dijadikan booster menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin COVID-19 halal dalam program vaksinasi nasional.
Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, Kementerian Kesehatan menghormati putusan MA tersebut.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional," terang Nadia saat konferensi pers Dinamika Vaksin COVID-19 pada Senin, 15 April 2022.
"Untuk itu, masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster."
mulai bertahap menggunakan Sinovac sebagai booster. Pemberian vaksinasi booster tetap menyasar usia 18 tahun ke atas.
"Sudah mulai secara bertahap ya (penggunaan Sinovac untuk vaksinasi booster)," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa, 26 April 2022.
Kemenkes juga mulai bertahap menggunakan Sinovac sebagai booster. Pemberian vaksinasi booster tetap menyasar usia 18 tahun ke atas.
"Sudah mulai secara bertahap ya (penggunaan Sinovac untuk vaksinasi booster)," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa, 26 April 2022.
Advertisement