Liputan6.com, Bekasi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menanggapi soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang direncanakan dicabut paling lambat Agustus 2022. Ditegaskan bahwa PPKM saat ini masih berlaku.
"Saat ini, masih ada PPKM ya. Sudah konfirm kok," kata Budi Gunadi singkat usai acara Kick Off Change Source Penggunaan Bahan Baku Obat Dalam Negeri dan Peresmian Pabrik Bahan Baku Obat di PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopela, Cikarang, Bekasi pada Kamis (2/6/2022).
Baca Juga
Kabar PPKM akan dicabut pada Agustus 2022 ramai mencuat disampaikan dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono baru-baru ini. Ia mengisyaratkan PPKM akan dicabut dalam waktu tidak lama lagi.
Advertisement
Hal itu Pandu sampaikan setelah ikut serta dalam rapat Pengendalian Pandemi COVID-19 pada Minggu (29/5/2022) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Disampaikan Pandu, berdasarkan rapat bersama Luhut, akan ada transisi terbaru mengenai PPKM. Ia menyebutkan bahwa PPKM direncanakan akan dicabut secara serentak pada Agustus mendatang.
Menurut Pandu, jika pandemi COVID-19 sudah terkendali, maka PPKM tidak perlukan lagi. PPKM bersifat emergensi sehingga bila pandemi sudah terkendali bisa dicabut. Namun, direncanakan paling lambat Agustus 2022.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pencabutan PPKM Masih dalam Pembahasan
Terkait rencana penghapusan PPKM, Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, sedang dalam pembahasan. Evaluasi masih dilakukan Kementerian Kesehatan dengan melihat situasi perkembangan COVID-19 nasional.
"Mengenai status PPKM yang memang nantinya akan dihapus, kami sedang melakukan evaluasi dengan para epidemiologi," ungkap Dante saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.
Salah satu pertimbangan dalam rencana penghapusan PPKM, yakni effective reproduction number (Rt). Rt adalah angka penambahan kasus COVID-19 yang terjadi di lapangan setelah mendapatkan berbagai intervensi.
Patokan aman jika angka Rt diperoleh selama dua minggu berturut turut. Jika angka Rt di atas 1, artinya penularan masih berjalan. Besaran yang ditularkan dilihat dari jumlah angka Rt-nya.
"Apabila kurang dari dua bulan itu (Rt) masih kurang dari 1, maka status PPKM akan diupdate (diperbarui) setiap dua minggu, sedangkan bila Rt-nya sudah empat bulan itu kurang dari satu, maka status PPKM akan diupdate setiap empat minggu," jelas Dante.
"Ketika status Rt-nya kurang dari 1 sudah mencapai 6 bulan, maka kemungkinan PPKM tidak perlu diupdate lagi atau kita update sewaktu-waktu jika memang diperlukan jika ada peningkatan kasus COVID-19."
Advertisement
Diskusi dengan Pakar
Dalam mengevaluasi kebijakan PPKM, termasuk pertimbangan menghapus PPKM, Dante Saksono Harbuwono menekankan, Pemerintah akan tetap mengamati angka Rt.
"Nah, ini (Rt) tetap kita awasi terus dengan update status PPKM, sesuai dengan rencana yang sudah kita tuangkan dengan diskusi yang sudah kami lakukan bersama berbagai macam pakar epidemiologi," imbuhnya.
Saat ini, perpanjangan PPKM dilakukan dari 24 Mei sampai 6 Juni 2022 sebagaimana termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali.
Evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap dua minggu ini menunjukkan kondisi COVID-19 nasional yang semakin membaik.
Adapun pengaturan PPKM Jawa - Bali tertuang dalam InMendagri Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Sedangkan, untuk pengaturan PPKM Luar Jawa - Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
PPKM Masih Berlaku
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menekankan, rencana penghapusan PPKM tetap menunggu keputusan Pemerintah. Untuk saat ini, PPKM masih diberlakukan dan diperpanjang, baik di Jawa - Bali maupun luar Jawa - Bali dari 24 Mei sampai 6 Juni 2022.
"Sampai dengan saat ini, PPKM masih diberlakukan. Pemerintah akan menyampaikan pada masyarakat bila ada perubahan," kata Wiku saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 25 Mei 2022.
Sebelumnya, kabar rencana penghapusan PPKM juga mencuat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy. Bahwa Pemerintah berpeluang besar menghapus PPKM dalam waktu secepatnya.
"Kalau situasi sudah terkendali (maka akan dihapus/dicabut), masa PPKM terus," kata Muhadjir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/5/2022).
Walau begitu, Muhadjir Effendy menekankan, Pemerintah tetap mempertimbangkan secara matang masukan dari berbagai pakar dalam memutuskan penghapusan PPKM. Menurutnya, peluang pemerintah untuk menghapus ketentuan PPKM sangat besar dan akan diterapkan secepatnya.
"Sangat besar peluangnya (menghapus PPKM). Secepatnya," lanjutnya.
Advertisement