Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1 kini diterapkan hampir di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, seluruh wilayah di Jawa Bali sudah menerapkan level tersebut tanpa terkecuali.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga
Ahli epidemiologi Dicky Budiman kemudian menanggapi penerapan PPKM level 1 di mayoritas wilayah Indonesia ini sebagai perkembangan yang patut disyukuri.
Advertisement
“Tentu kita syukuri, kita apresiasi, karena ini adalah bentuk dari efektifnya sinergi antar lembaga, pemerintah, dan masyarakat. Berarti program pengendalian pandemi yang kita lakukan sudah tepat sasaran untuk konteks Indonesia,” ujar Dicky kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara, Rabu (8/6/2022).
Berbagai catatan kelemahan dan pekerjaan rumah (PR) memang tetap ada, lanjutnya, ini yang harus terus diperbaiki.
Lantas, apakah penerapan PPKM level 1 di hampir seluruh wilayah Indonesia ini merupakan tanda bahwa COVID-19 sudah terkendali?
Menjawab pertanyaan tersebut, Dicky mengatakan bahwa Indonesia harus sabar, karena ini bukan satu-satunya indikator bahwa kasus infeksi sudah turun.
“Kalau bicara terkendali, kita haru sabar. Karena terkendali itu bukan hanya melihat indikator kasus infeksi yang menurun atau tidak terdeteksi, bukan hanya melihat dari sisi kematian atau keparahan atau angka reproduksi dan test positivity rate saja.”
“Tapi bagaimana tren penurunan dan indikator yang ada saat ini bisa bertahan. Hingga berapa lama tren ini bisa bertahan,” kata Dicky.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ukuran Kasus Terkendali
Ia menambahkan, ada ukuran waktu yang bisa menunjukkan bahwa tren penurunan ini memang benar-benar menuju pada situasi terkendali.
“Kita punya ukuran, paling cepat kita bisa mengatakan bahwa ini benar terkendali jika semua tren dan indikator bertahan selama tiga bulan berturut-turut, tidak naik turun. Ini perlu disertai deteksi dini, tes, dan telusur yang memadai.”
Deteksi dini, tes, dan telusur masih menjadi kelemahan di Indonesia. Maka dari itu, validitas situasi terkendali masih perlu ditunggu dengan tetap mempertahankan apa yang dicapai saat ini.
“Jadi apa sudah terkendali? Ya belum, karena pengalaman pandemi sebelumnya kita harus tunggu situasi bertahan tiga bulan atau paling bagus 6 bulan.”
“Kita tunggu sampai Agustus lah, kalau Agustus situasinya sama seperti ini, saya kira kita punya kepercayaan diri bahwa pandemi akan terkendali. Dari saat ini sampai Agustus kita harus berupaya menjaga bahkan meningkatkan cakupan level PPKM.”
Mengingat situasi belum bisa disebut terkendali, maka Dicky tetap mengimbau masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan sesuai aturan.
Advertisement
Tanda Boleh Lepas Masker di Manapun?
Dicky juga menegaskan, bahwa PPKM level 1 di hampir seluruh Indonesia saat ini bukanlah tanda bahwa masyarakat boleh melepas masker di manapun.
“Apakah ini berarti boleh melepas masker di manapun? Tetap yang namanya situasi pandemi yang belum dicabut WHO mengisyaratkan bahwa kita ini masih dalam situasi yang rawan, baik secara global maupun nasional.”
“Karena apa yang terjadi di dunia bagian barat, timur, atau negara bagian lain (yang COVID-nya masih tinggi) itu tidaklah bisa kita abaikan karena bisa berdampak pada kita.”
Sedangkan, kebijakan lepas masker di ruang terbuka merupakan bentuk transisi dari asalnya mandatori dari pemerintah kini bergeser menjadi kewajiban individu. Artinya, ini perlu disertai literasi persepsi risiko. Sehingga masing-masing individu diharapkan memiliki kemampuan mandiri untuk menilai risiko kapan, di mana, dan di depan siapa bisa melepas masker.
“Artinya, pelonggaran itu harus disertai dengan tanggung jawab masing-masing, termasuk kesiapan dari infrastruktur untuk mengurangi risiko terjadinya penularan.”
PPKM Level 1 Jawa-Bali
Ketika PPKM level 1 diterapkan, artinya beberapa kegiatan sudah sangat dilonggarkan. Di antaranya fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Kemudian, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Serta, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat, dan kegiatan lainnya sudah kembali normal.
Berikut daftar Kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk PPKM level 1 menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali:
1. DKI Jakarta, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
2. Banten, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang;
3. Jawa Barat, yaitu Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten SALINAN -2- Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang;
4. Jawa Tengah, yaitu Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga.
Kemudian Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang;
5. Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul;
6. Jawa Timur, yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso.
Kemudian Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Pamekasan;
7. Bali, yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Sementara itu, di luar Jawa dan Bali hanya Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat yang masuk dalam PPKM level 2.
Advertisement