Tarif Potong Sapi di Surabaya Hanya Rp50 Ribu, DPRD: RPH Bisa Rugi

Tarif jasa potong itu meliputi awal penyembelihan hewan sampai proses pengemasan. Tarif tersebut belum termasuk biaya listrik, air dan pengolahan limbah.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2022, 14:00 WIB
FOTO: Pemotongan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha
Panitia bersiap menyembelih hewan kurban di Masjid Daarul Falah, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021). Umat muslim seluruh dunia serempak merayakan Hari Raya Idul Adha yang ditandai dengan pemotongan hewan kurban sehari setelah jemaah haji wukuf di Padang Arafah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Surabaya - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menyoroti tarif jasa potong murah yang menjadi salah satu penyebab Rumah Potong Hewan (RPH) merugi.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan, Komisi B memberikan perhatian terhadap tarif jasa potong murah sebesar Rp50 ribu untuk setiap pemotongan satu hewan berupa sapi.

"Kalau dibiarkan dan diteruskan, saya yakin RPH tidak akan berkembang dan mencapai target pendapatan surplus," kata dia di Surabaya, dilansir dari Antara, Jumat (24/6/2022).

Anas mengatakan, perlu ada revisi peraturan daerah soal tarif jasa potong hewan di RPH, sebagai acuan hukum.

Menurut dia, tarif jasa potong itu meliputi awal penyembelihan hewan sampai proses pengemasan. Tarif tersebut belum termasuk biaya listrik, air dan pengolahan limbah.

"Itu biaya yang tidak sedikit. Kalau dibandingkan dengan tarif Rp50 ribu tidak sepadan. Belum lagi utang pajak yang harus dibayar RPH di tahun 2022," kata dia.

Lebih lanjut menurut Anas, Dirut PD RPH Surabaya harus tegas dalam persoalan tarif jasa potong ini.

"Harus ada ketegasan. Seharusnya manajemen di dalam yang mengurusi pemotongan hewan. Bukannya diurusi oleh pihak luar seperti yang selama ini terjadi," kata dia.

Direktur PD RPH Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, biaya operasional PD RPH Surabaya lebih besar dari pada pendapatan. Sejumlah komponen yang memicu kerugian di antaranya tanggungan tunggakan pajak, dan tarif jasa potong hewan yang murah.

"Selama ini RPH menerapkan manajemen rumah potong tradisional. Jagal hanya dikenakan tarif jasa potong sebesar Rp50 ribu. Kemudian semua pekerjaan mulai dari pemotongan hingga pengemasan dilakukan oleh tim mereka," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Sosio Kultur

Padahal biaya yang dikeluarkan RPH Surabaya besar untuk kegiatan pemotongan hewan. Seperti biaya listrik, air dan pengolahan limbah yang membutuhkan pekerja tidak sedikìt, di lahan seluas 2 hektare milik RPH Surabaya.

"Kalau mengacu pada manajemen moderen RPH. Jagal menyerahkan seluruh proses pemotongan ke RPH. Mulai dari menyembelih, menguliti, mencacah sampai pengemasan. Besaran tarif juga dihitung berdasarkan proses tersebut. Termasuk biaya listrik, air dan pengolahan limbah," kata Fajar.

Fajar menambahkan, RPH Surabaya di Pegirian sudah menjadi sosio kultur masyarakat setempat. Sehingga pihaknya kesulitan ketika menerapkan aturan.

"Kajian kami bukan kajian hitam putih. Kegiatan pemotongan di RPH merupakan kebiasaan masyarakat setempat yang turun temurun. Maka tidak mudah ketika dihadapkan pada aturan yang di atas kertas," kata dia.

Infografis Cuaca Ekstrem, Jakarta Siaga Banjir Besar? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cuaca Ekstrem, Jakarta Siaga Banjir Besar? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya