Darurat Perokok Anak, Organisasi Profesi Kedokteran Dukung Revisi PP Tembakau

Organisasi profesi kedokteran mendukung Revisi PP 109 Tahun 2012 tentang rokok dan tembakau.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 13 Agu 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2022, 10:00 WIB
Merokok
Ilustrasi Merokok Credit: pexels.com/Lee

Liputan6.com, Jakarta Melihat kondisi banyaknya perokok anak dan remaja, organisasi profesi kedokteran mendukung revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso mengakui prihatin dengan masalah rokok dari hari ke hari. Menurutnya, kondisi bukan semakin membaik malah makin meningkat.

Sebab, setiap tahun lahir 5 juta anak. Data IDAI mencatat ada kira-kira 90 juta anak saat ini, di antaranya, 88 jutaan anak belum berusia 18 tahun. Rentang usia tersebut dinilai potensial untuk merokok dan berjualan rokok.

"Ini sulit ya, tapi terus kita akan upayakan juga untuk menyuarakan. Perokok anak dan remaja ini sebetulnya sudah darurat. Kita sudah 9,1 persen untuk remaja," papar Piprim saat konferensi pers Suara Organisasi Profesi Kesehatan tentang Revisi PP 109/2012 pada Jumat, 12 Agustus 2022.

"Perokok pemula juga makin muda usianya, bahkan ada anak yang mungkin belum 1 SD sudah merokok."

Demi perlindungan anak dari bahaya rokok, perwakilan organisasi profesi kedokteran yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI). Kemudian Komnas Pengendalian Tembakau mendukung revisi PP 109 Tahun 2012.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pernyataan Bersama Dukungan Revisi PP

ilustrasi merokok bisa membatalkan puasa/pexels
ilustrasi merokok/pexels

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PAPDI Sally Aman Nasution menyampaikan 'Pernyataan Bersama' dukungan Revisi PP 109 Tahun 2022.

Kami, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Perhimpunan Dokter SpesialisPenyakit Dalam Indonesia, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Kardiovaskular Indonesia, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia, dan Komnas Pengendalian Tembakau, mewakili organisasi profesi kesehatan di Indonesia dan lembaga masyarakat yang peduli pada pengendalian konsumsi produk mengandung zat adiktifnikotin, dengan ini menyatakan:

Sepenuhnya mendukung Revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan agar lebih kuat dan tegas demi perlindungan masyarakat dari bahaya produk mengandung zat adiktif nikotin, baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektronik.

Melalui pernyataan ini, kami mendukung agar pemerintah memperkuat perlindungan masyarakat, terutama anak-anak yang harus tumbuh sehat dan optimal demi masa depanbangsa yang lebih baik, dengan memperkuat peraturan mengenai:

  1. Pembatasan akses membeli rokok dengan tidak memberikan ijin penjualan secara bebasdan melarang penjualan secara eceran
  2. Pemberian edukasi yang lebih masif dalam berbagai iklan dan materi edukasi, termasuk dengan memperluas peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok
  3. Pelarangan upaya yang mendorong anak-anak untuk merokok, mulai dari menggunakan berbagai perasa yang menarik dan mengiklankan produknya di berbagai media, terutama media online
  4. Pengaturan peredaran dan upaya penekanan konsumsi rokok elektronik melalui peraturan yang sama seperti pada rokok konvensional
  5. Penegakan peraturan dengan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi secara tegas jika terjadi pelanggaran

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Perokok Pemula Semakin Muda

Berhenti Merokok
Ilustrasi Merokok Credit: pexels.com/Saba

Jumlah perokok dewasa di Indonesia naik 8,8 juta orang dalam sepuluh tahun terakhir (GATS 2020) dan prevalensi perokok anak telah mencapai 9,1 persen (Riskesdas 2018). Usia rata-rata perokok pemula di Indonesia semakin muda.

Jumlah perokok pemula naik 240 persen (Riskesdas 2007 - 2018). Artinya, peraturan yang ada belum cukup mengendalikan konsumsi rokok, terutama pada anak. Kelemahan aturan ini memperlihatkan tingginya penetrasi anak pada produk zat adiktif ini.

Seperti yang disampaikan oleh Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019, anak-anak usia SMP masih sangat mudah mengakses rokok karena harganya yang murah, tidak dicegah meski masih usia anak, dan dapat dibeli ketengan.

Melalui pernyataan resmi, organisasi kedokteran juga memandang  anak-anak yang terbukti terdorong mencoba merokok karena iklan juga masih saja terus diterpa badai iklan, promosi, dan sponsor rokok yang sangat masif di Indonesia.

Di sisi lain, rokok elektronik yang kini marak di kalangan remaja juga sama sekali diatur, kecuali dalam aturan cukai yang lebih fokus pada pendapatan negara.

Prevalensi Perokok Anak Capai 16 Persen jika...

Merokok
Ilustrasi Merokok Credit: pexels.com/Lilartsy

Sebelumnya, Pemerintah dinilai telah gagal mencapai target penurunan prevalensi perokok anak dari 7,2 persen (2013) menjadi 5,4 persen (2018). Kini, Pemerintah hanya berani menargetkan penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7 persen pada 2024.

Hanya saja, dengan kondisi seperti saat ini, apakah memungkinkan target itu pun tercapai? Bappenas memproyeksikan, prevalensi perokok anak Indonesia akan mencapai 16 persen pada 2030 jika kendali konsumsi tidak segera diperketat dan dibiarkan tetap seperti saat ini.

Oleh karena itu, Pemerintah perlu mendapatkan dukungan yang besar untuk melakukan upaya penguatan regulasi yang ada demi memberikan perlindungan yang lebih kuat pada anak/remaja dan keluarga miskin.

Revisi PP 109/2012 disebutkan akan memperkuat lima pokok:

  1. Perluasan peringatan kesehatan bergambar
  2. Larangan penjualan ketengan
  3. Larangan iklan (terutama pada iklan di internet dan media luar ruang), promosi, dan sponsor
  4. Pengaturan rokok elektronik seperti pada rokok konvensional
  5. Pengawasan dan sanksi
Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya