Liputan6.com, Jakarta Epidemiolog Iwan Ariawan optimistis Pemerintah sebentar lagi akan menghapus pembatasan kegiatan masyarakat. Pembatasan yang dimaksud adalah pembatasan yang tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada InMendagri PPKM, baik di Jawa - Bali maupun Luar Jawa - Bali, diatur sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, yang kini seluruh provinsi di Indonesia masuk kategori Level 1.
Baca Juga
Contoh pengaturan pembatasan kegiatan di antaranya, jam operasional kegiatan, kapasitas orang di fasilitas publik, dan pembatasan perjalanan.
Advertisement
"PPKM itu kan sebetulnya pembatasan kegiatan. Itu dipakai untuk mengendalikan pandemi, sebetulnya PPKM itu segi 'pemaksaan' ya kan Pemerintah melarang kegiatan ini, itu dan seterusnya. Tapi kalau kita lihat di PPKM ada indikator dan levelnya," jelas Iwan menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat sesi Media Briefing: Kapan Pandemi Berakhir? pada Jumat, 23 September 2022.
"Kalau kita lihat sekarang di Indonesia, seluruhnya Level 1, berarti pembatasan tetap ada, cuma sangat sedikit. Kita lihat bahwa dengan PPKM Level 1, yang kita tahu juga bagi masyarakat tak semuanya menaati dengan baik, kasus COVID-19 tetap terkendali."
Menurut Iwan, kasus COVID-19 yang semakin terkendali dan kekebalan masyarakat Indonesia terhadap COVID-19 tinggi, pembatasan kegiatan sebenarnya sudah bisa dihapus.
"Kami, para ahli dan epidemiolog menyarankan kepada Pemerintah. Mungkin pembatasannya kita sudah bisa hapuskan, tapi bukan indikatornya. Indikator itu tetap ada, protokol kesehatan dan vaksinasi tetap dilakukan. Saya rasa sebentar lagi Pemerintah akan mengeluarkan penghapusan pembatasan kegiatan masyarakat," ucapnya.
Indikator PPKM dalam InMendagri
Penetapan level wilayah PPKM sebagaimana InMendagri Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas, Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat, dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Seluruh indikator di atas ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Akselerasi vaksinasi COVID-19 juga terus digencarkan, yang mana ada kewajiban vaksin booster.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Safrizal ZA menjelaskan, dalam regulasi InMendagri pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum (kereta dan pesawat) harus sudah wajib memenuhi syarat vaksin booster.
Pemerintah daerah turut diminta untuk mengakselerasi pemberian vaksin dosis 3 atau booster kepada warganya. Upaya ini juga mempercepat cakupan vaksinasi booster.
"Pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan. Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster)," kata Safrizal dalam pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 6 September 2022.
"Karena capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen. Para Kepala Daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengkampanyekan kembali vaksinasi, khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat.”
Advertisement
Didiskusikan dengan Jokowi
Senada dengan Iwan Ariawan, Tim Pandemi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono juga optimistis pembatasan kegiatan masyarakat akan segera dihapus. Ditegaskan pula pembatasan yang dimaksud dalam 'satu paket' sebagaimana dalam kebijakan PPKM.
"Saya kira pada saatnya nanti pembatasan kegiatan akan dicabut. Itu kan satu paket dalam PPKM, tapi yang dicabut adalah pembatasan kegiatan masyarakatnya, ini yang harus dipahami," paparnya.
"Saya kira nanti (pembahasan penghapusan pembatasn) akan menunggu Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin) yang sedang menghadiri UN di New York, Amerika Serikat (AS) dan juga pimpinan yang mengendalikan pandemi ini, Menko Marves (Luhut B. Pandjaitan) yang masih di sana."
Pembahasan penghapusan pembatasan kegiatan masyarakat, lanjut Pandu juga akan didiskusikan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya kira ketika tim ini (Menkes dan Menko Marves) kembali ke Tanah Air, akan dibahas (penghapusan pembatasan) dengan Bapak Presiden. Bahwa rencana-rencana tahapan bisa segera dilakukan," katanya.
"Jadi mirip sinyal positif sebenarnya, kalau toh pembatasan masyarakat tidak menjadi intervensi untuk mengatasi lonjakan kasus, karena sudah percaya sebagian besar penduduk sudah punya imun."
Paling Telat Awal Bulan Depan Dihapus
Pandu Riono juga menekankan, adanya tingkat kekebalan yang masih tinggi dan mampu melawan varian virus Corona, pembatasan kegiatan masyarakat tak diperlukan lagi. Ia meminta masyarakat menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah.
"Kita percaya imunitas penduduk ini mampu menahan ledakan akibat kalau ada penularan yang meningkat dari varian baru, maka tidak perlu lagi pembatasan kegiatan masyarakat. Saya kira ini harus dipahami," bebernya.
"Jadi bukan aspek masker, bukan aspek vaksinasi dan yang lainnya, karena itu sudah satu paket dalam pembatasan kegiatan masyarakat. Saya kira, kita tunggu saja. Dalam bulan ini paling telat atau awal bulan depan, saya optimis pembatasan kegiatan masyarakat akan dicabut."
Di sisi lain, persoalan penghapusan pembatasan di tengah status pandemi COVID-19 turut menimbang keputusan politis. Pada akhirnya, Pemerintah yang berhak memutuskan kebijakan.
"Pandemi itu dimulai dari adanya kuman biologis, tetapi respons dan bagaimana mengakhiri itu adalah keputusan politis. Ini ada pertimbangan yang harus kita pahami. Kita tidak bisa memaksakan juga," pungkas Pandu.
Advertisement