Liputan6.com, Tangerang Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan, lakukan tindak lanjut penjualan obat sirup bebas kepada masyarakat. Petugas disebar ke 13 kecamatan untuk melihat langsung prakteknya di setiap apotek dan toko obat.
Salah satunya, lewat Puskesmas Periuk Jaya, Kecamatan Periuk yang melakukan sidak ke apotek, bidan hingga klinik yang berada di wilayahnya.
Baca Juga
Kepala Puskesmas Periuk Jaya, dr Novan Hendrawan mengungkapkan, surat edaran penghentian dilayangkan Dinas Kesehatan keseluruh fasilitas kesehatan, apotek dan toko obat. Kini, pengawasan langsung digelar untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Advertisement
"Seluruh apotek, klinik dan bidan di wilayah Periuk Jaya akan dilakukan sidak atau pengawasan namun secara bertahap. Alhamdulillah, hari ini Kimia Farma dilihat dirak dagangannya tidak ada obat cair dan tertempel informasi tidak menjual obat cair dalam sementara waktu," ungkap dr Novan.
Lanjutnya, dalam tinjauan ke klinik dan bidan juga telah dipastikan sudah tidak lagi meresepkan obat cair kepada para pasiennya.
"Jika ditemukan obat cair yang masih dipajang atau dijajaki, langsung kita lakukan edukasi terkait aturan yang sudah ditetapkan Kemenkes. Tidak ada penarikan karena itu ranahnya BPOM, Puskesmas berupaya mengedukasi dan pengawasan saja," tutur dr Novan.
Dia juga mengatakan, sidak atau pengawasan akan dilakukan secara rutin atau berkala, untuk memastikan secara pasti bahwa apotek, toko obat, klinik maupun bidan tidak menjual belikan obat sirup atau cair untuk sementara waktu.
"Pengawasan akan dilakukan secara persuasif atau lebih mengkedepankan pendekatan dan edukasi. Tapi sejauh ini, semua pihak sudah paham akan aturan, ada satu dua pun setelah diedukasi bisa memahami aturan yang ada untuk sama-sama dipatuhi untuk keamanan kesehatan bersama," jelasnya.
Tak Lagi Meresepkan Obat Sirup
Sementara itu, Bidan Adilah, pemilik Praktek Mandiri Bidan Kesih Goni menyatakan informasi penghentian sementara obat sirup atau cair sudah ia dapatkan. Ia pun sudah tak lagi meresepkan obat sirup atau cair pada para pasiennya.
Serta sudah memasang kertas informasi, terkait tidak menjual obat sirup sementara waktu di pintu masuk rumah bidannya.
"Jika sangat dibutuhkan, akan kami sarankan salah satunya obat tablet yang dihancurkan. Namun, kami lebih mengedepankan pengobatan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis," jelasnya.
Sementara, untuk memastikan penyetopan penjualan sementara obat sirup di seluruh apotek, Puskesmas Cipondoh melakukan sidak dan monitoring ke apotek dan klinik yang berada di wilayah kerjanya.
Petugas monitoring dari Puskesmas Cipondoh dr. Lianie mengatakan, kegiatan monitoring dilakukan untuk memastikan apotek dan klinik sudah tidak lagi menjual dan memberikan resep ke pasien berupa obat sirup.
"Ada sembilan apotek dan tiga klinik yang berada di wilayah kerja kami. Kemarin pun sudah kami informasikan untuk tidak menjual obat sirup hingga ada informasi lanjutan dari Kementerian Kesehatan," katanya.
Dalam sidak tersebut, Apotek Dapotarti Farma yang berada di Jalan Irigasi Kali Sipon, Kelurahan Cipondoh menjadi salah satu apotek dikunjungi. Petugas Puskesmas Cipondoh memeriksa surat edaran terkait pemberhentian sementara penjualan obat sirup.
Hasilnya, Apotek Dapotarti Farma telah menempelkan imbauan kepada para pembeli jika penjualan obat sirup dihentikan. Penjualan sirup dihentikan hingga hasil penelitian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selesai.
Advertisement
Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni mengatakan, penghentian penjualan obat sirup ini sebagai tindak lanjut setelah terus bertambahnya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
“Dinkes sudah menginstruksikan ke seluruh fasilitas kesehatan, 298 Apotek dan 44 Toko Obat di Kota Tangerang untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup. Dalam arti, tidak lebih dulu memberikan obat berbentuk sirup untuk sementara waktu. Kalau secara pengawasan peredaran obat atau kefarmasian sudah ada, namun dalam kondisi ini pengawasan penjualan obat akan diperketat,” ungkap dr Dini.
Surat Kemenkes
Apa yang dilakukan Dinkes Kota Tangerang merupakan implementasi dari surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes bertanggal 18 Oktober 2022. Surat tersebut bernomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjak Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Disebutkan dalam surat tersebut, penyetopan sementara penjualan obat sirup bebas dan bebas terbatas adalah bentuk kewaspdaan kasus gagal ginjal akut yang sudah terjadi pada 206 anak Indonesia.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Selain apotek, pihak tenaga kesehatan juga diminta untuk tidak meresepkan obat cair atau obat sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Advertisement