COVID-19 Lagi Ngegas, Menkes Budi: Kita Masih PPKM Level 1

Walau kasus COVID-19 Indonesia sedang naik, seluruh wilayah masih PPKM Level 1.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Nov 2022, 15:08 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2022, 06:01 WIB
Menkes Raker dengan Komisi IX DPR Bahas Masalah Stunting
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersiap mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/11/22). Rapat membahas strategi penguatan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Tren kasus COVID-19 di Indonesia dalam beberapa minggu terakhir sedang naik bersamaan dengan tiga subvarian Omicron XBB, BA.2.75, dan BQ.1 yang mulai mendominasi.

Melihat kasus COVID-19 yang naik, banyak pertanyaan masuk, apakah akan mengubah Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)?

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, Indonesia secara wilayah keseluruhan masih masuk dalam PPKM Level 1. Perhitungan ini sebagaimana standar yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Saya mungkin sampaikan kembali, PPKM kita mengacu pada threshold (ambang batas) transmisi virusnya WHO ya, yang mana WHO memberikan threshold atau batasan untuk kasus konfirmasi adalah 20 kasus per 100.000 penduduk per minggu," ujarnya saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 8 November 2022.

"Kalau yang masuk rumah sakit, hospitalisasi adalah 5 pasien per 100.000 penduduk per minggu dan fatality-nya (kematian) adalah 1 kematian per 100.000 penduduk per minggu."

Selanjutnya, perkembangan COVID-19 di Indonesia bila dihitung sesuai ambang batas WHO, maka berada dalam kategori Level 1 PPKM. Artinya, kondisi COVID-19 meski ada kenaikan kasus, tetap terkendali.

"Nah, angka-angka yang ada di Indonesia sekarang, baik (kasus) konfirmasi masih 11 persen, jadi masih level 1. Hospitalisasi masih 1,95 persen, itu juga di bawah 5, masih level 1," papar Budi Gunadi.

"Dan fatality-nya juga masih 0,08 persen, jadi di bawah 1 threshold-nya. Ketiga indikator transmisi WHO ini, kita masih ada di Level 1, yang artinya masih terkendali."

Kasus COVID-19 Belum sampai Puncak

905 Perusahaan dari 59 Negara Ikuti Indo Defence 2022
Anggota TNI melihat senjata yang dipamerkan dalam Indo Defence 2022 Expo & Forum di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Kementerian Pertahanan bersama PT Napindo Media Ashatama menggelar pameran industri pertahanan terbesar se-Asia Tenggara bertemakan “Peace, Prosperity, Strong Defence” yang diikuti 905 perusahaan dari 59 negara dan berlangsung hingga 5 November mendatang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menkes Budi Gunadi Sadikin kembali menekankan, tren kasus COVID-19 masih akan terus naik. Walau begitu belum sampai pada puncak kasus.

"Ini adalah monitoring mingguan kita untuk melihat tren kenaikannya seperti apa. Masih terlihat bahwa kita masih naik terus ya tiga minggu terakhir ini. Yang tadinya turun, dari hari ke hari kita naik terus," jelasnya.

Naik 18 persen, kemudian naik 40 persen, naik lagi 56 persen. Jadi, trennya memang masih naik, belum sampai ke puncak."

Di sisi lain, Budi Gunadi memaparkan, terdapat dominasi varian Corona, yakni subvarian Omicron XBB, BA.2.75, dan BQ.1, puncak COVID-19 diprediksi terjadi 1,5 bulan dari sekarang. Artinya, sekitar Desember 2022 atau awal Januari 2023.

"Ini adalah perkiraan kita, kalau BA.1 saja kasusnya capai 30 - 35 hari mencapai puncak ya. Jadi dugaan kami karena ini sudah mulai terjadi (dominasi tiga varian) mungkin dalam waktu 1,5 bulan ya paling lambat puncak ini akan kita capai," paparnya.

"Nah, puncaknya di angka berapa itu nanti kita lihat. Tapi saya rasa di bulan Desember ini pasti sudah kelihatan puncaknya atau di awal Januari 2023 paling lambat."

PPKM Tetap Ada

FOTO: Mulai April 2022, Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol
Mobil melintasi jalan Tol Tangerang-Jakarta di Tangerang, Banten, Rabu (30/3/2022). Mulai April 2022, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik bagi pengendara yang memacu kecepatan hingga 120 km per jam di jalan tol. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Senada dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha juga menegaskan PPKM tetap berlanjut. Bahkan sudah diperpanjang sejak kemarin (7/11/2022).

"Untuk PPKM tetap ada. Kemarin sudah diumumkan kan ya, kita masih Level 1," ucap Kunta saat konferensi pers 'Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-58' di Gedung Kemenkes RI Jakarta pada Selasa, 8 November 2022.

Menurut Kunta, karakteristik varian XBB memang lebih cepat menular, tapi kasusnya juga akan cepat menurun. Hal itu kurang lebih mirip dengan varian Omicron. Masyarakat juga diharapkan tidak perlu terlalu khawatir.

"Yang XBB ya kita sepakat, dia cepat menular tapi juga cepat turun lagi (kasus) sehingga itu berarti menunjukkan bahwa dia lebih lebih mild (ringan), seharusnya kan gitu.  Tapi tetap kami untuk monitor, bukan berarti kita enggak monitor," lanjutnya.

"Intinya, jangan kekhawatiran berlebih, ya memang dia cepat menular tapi cepat turun juga."

Gejala ringan saat terinfeksi COVID-19 seperti varian XBB dapat berupa demam, batuk, sakit tenggorokan, malaise, sakit kepala, nyeri otot, mual, muntah, diare, kehilangan rasa dan penciuman, tetapi tidak mengalami sesak napas, dispnea atau pencitraan dada abnormal.

PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah

FOTO: Mulai April 2022, Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol
Mobil melintasi jalan Tol Tangerang-Jakarta di Tangerang, Banten, Rabu (30/3/2022). Mulai April 2022, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik bagi pengendara yang memacu kecepatan hingga 120 km per jam di jalan tol. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil untuk menekan laju kenaikan COVID-19.

"Hari ini, kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam pernyataan resmi, Selasa (8/11/2022).

PPKM diperpanjang mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sementara itu, PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 November sampai 5 Desember 2022.

Safrizal menuturkan kasus harian COVID-19 akhir-akhir ini menunjukkan adanya kenaikan, khususnya di Jawa dan Bali. Bahkan terdapat 5.000 kasus aktif pada awal November 2022.

Menurut Safrizal, subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia. Namun, beberapa pakar menyampaikan, bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Menilik hal itu, Safrizal menuturkan, ada kecurigaan bahwa naikan kasus aktif COVID-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

Infografis Indonesia Kemungkinan Lepas Status Pandemi Covid-19 Awal 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indonesia Kemungkinan Lepas Status Pandemi Covid-19 Awal 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya