Program REHAB, Solusi Bayar Tunggakan Iuran JKN Sesuai Kemampuan

Wardani bersyukur ketika mengetahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang mana program tersebut ditujukan kepada peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan.

oleh Liputan6.com pada 03 Des 2022, 09:00 WIB
Diperbarui 03 Des 2022, 11:37 WIB
Program REHAB, Solusi Bayar Tunggakan Iuran JKN Sesuai Kemampuan
(Foto:Dok.BPJS Kesehatan)

Liputan6.com, Madiun - Kondisi ekonomi yang terkadang tidak bersahabat membuat sebagian besar orang mau tidak mau harus mengesampingkan kebutuhan yang seharusnya juga menjadi kebutuhan utamanya. Akan tetapi mereka dihadapkan kepada pilihan mana yang terlebih dulu harus dipenuhi.

“Itulah yang kadang membuat kami dihadapkan pada pilihan yang sulit. Kami sadar jaminan kesehatan itu sangat penting demi memberikan kepastian jaminan kesehatan. Tapi terkadang kondisi ekonomi yang terbatas juga harus membuat kami mengesampingkannya, karena mungkin belum mempunyai biaya untuk membayar iuran rutin setiap bulannya,” ungkap Wardani, salah satu warga Kota Madiun yang juga merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menghadapi kondisi seperti itu, Wardani bersyukur ketika mengetahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang mana program tersebut ditujukan kepada peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan. Dengan adanya Pogram REHAB tersebut maka peserta JKN dapat membayar tunggakan iuran secara bertahap atau dengan mekanisme cicilan hingga tunggakan tersebut dinyatakan lunas.

“Jika memiliki tunggakan iuran dan harus dilunasi dalam satu waktu tentu terasa berat. Dengan mengikuti Program REHAB tersebut, tunggakan iuran bisa kita bayar secara bertahap sesuai dengan kemampuan kita. Nantinya setelah selesai membayar seluruh tunggakan, status kepesertaan JKN akan kembali aktif,” tambah Wardani.

Untuk tambahan informasi, bahwa peserta JKN yang mengikuti Program REHAB dapat memilih jangka waktu pembayaran tunggakan, minimal dua bulan atau maksimal setengah dari total bulan menunggak. Sebagai contoh adalah ketika peserta JKN memiliki jumlah bulan tunggakan 24 bulan, maka maksimal jangka waktu pembayarannya adalah dua belas tahapan.

“Untuk caranya pun juga mudah, bisa melalui Aplikasi Mobile JKN dan memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap. Tinggal ikuti langkah-langkahnya nanti akan muncul juga simulasi pembayaran yang telah kita pilih,” kata pria yang memiliki keahlian menjahit itu.

Wardani berharap bahwa kemudahan yang telah diberikan melalui program tersebut sebaiknya dimanfaatkan oleh peserta JKN untuk tetap mengikuti program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Sehingga ketika suatu saat peserta JKN itu diharuskan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, tidak cemas lagi memikirkan biaya yang harus dikeluarkan.

“Lebih baik perlahan-lahan dibayar mulai dari sekarang, semampunya. Selain itu, selalu berdoa agar senantiasa diberikan kesehatan. Sehingga meskipun sebagai peserta JKN, kita tidak sama sekali menginginkan untuk sakit, apalagi menghabiskan biaya pelayanan kesehatan yang sangat tinggi. Tapi memastikan status kepesertaan Program JKN untuk selalu aktif, itu wajib, supaya hati kita tenang,” tutup Wardani.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya