Cedera dan Kekerasan Sebabkan 12 Ribu Kematian Global Setiap Hari

Setiap harinya, cedera dan kekerasan merenggut nyawa sekitar 12.000 orang di seluruh dunia.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 06 Des 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 06 Des 2022, 06:00 WIB
FOTO: Bus Transjakarta Tabrak Pos Lantas PGC Cililitan
Polisi memeriksa kondisi Bus Transjakarta yang mengalami ringsek usai menabrak Pos Lantas PGC Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021). Kecelakaan melukai seorang petugas. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Setiap harinya, cedera dan kekerasan merenggut nyawa sekitar 12.000 orang di seluruh dunia. Angka ini tercermin dalam laporan baru dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang berjudul Preventing Injuries and Violence: An Overview.

Dalam laporan tersebut dikatakan bahwa 3 dari 5 penyebab kematian teratas di antara orang berusia 5–29 tahun berkaitan dengan cedera. Yaitu cedera lalu lintas, pembunuhan, dan bunuh diri.

Faktor pembunuh terkait cedera yang lainnya adalah tenggelam, jatuh, luka bakar, dan keracunan. Dari 4,4 juta kematian terkait cedera tahunan, kira-kira 1 dari 3 kematian ini diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas, 1 dari 6 akibat bunuh diri, 1 dari 9 akibat pembunuhan, dan 1 dari 61 akibat perang dan konflik.

“Orang yang hidup dalam kemiskinan secara signifikan lebih mungkin menderita cedera daripada orang kaya,” kata Direktur Jenderal WHO Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam keterangan pers dikutip Selasa (6/12/2022).

Ia menambahkan, sektor kesehatan memiliki peran utama dalam mengatasi ketidaksetaraan kesehatan ini. Pencegahan cedera dan kekerasan dapat dilakukan melalui pengumpulan data, pengembangan kebijakan, penyediaan layanan dan pemrograman untuk pencegahan dan perawatan, membangun kapasitas, dan mengadvokasi perhatian yang lebih besar kepada komunitas yang kurang terlayani.

Intervensi Efektif

Tedros juga memberi beberapa contoh intervensi efektif yang dapat dilakukan di berbagai negara.

“Banyak intervensi yang efektif dan murah tersedia. Misalnya, di Spanyol, menetapkan batas kecepatan default untuk kendaraan yang melaju di kota yakni 30 kilometer per jam. Ini meningkatkan keselamatan di jalan raya.”

Selain Spanyol, Vietnam juga dijadikan contoh karena memberikan pelatihan berenang kepada masyarakat untuk mencegah tenggelam. Dan di Filipina, undang-undang untuk menaikkan usia persetujuan seksual dari 12 tahun menjadi 16 tahun, dalam upaya melindungi anak di bawah umur dari kekerasan seksual, membawa perubahan positif.

Namun, di sebagian besar negara, kemauan politik dan investasi masih kurang karena tindakan tidak dilakukan pada tingkat yang memadai.

“Langkah-langkah efektif ini harus dibawa ke berbagai negara dan komunitas untuk menyelamatkan nyawa,” kata Direktur Departemen Penentu Sosial Kesehatan, WHO Dr Etienne Krug dalam keterangan yang sama.

Mencegah Cedera

Laporan WHO ini dirilis selama Konferensi Dunia ke-14 tentang Pencegahan Cedera dan Promosi Keselamatan, yang telah berlangsung di Adelaide, Australia.

Acara ini memberikan kesempatan bagi para peneliti dan praktisi pencegahan cedera dan kekerasan terkemuka di dunia untuk terus mengadvokasi langkah-langkah berbasis bukti untuk mencegah cedera dan kekerasan.

Laporan ini juga menyoroti langkah-langkah pencegahan dan panduan teknis WHO yang tersedia yang dapat mendukung keputusan untuk meningkatkan upaya pencegahan. Misalnya, dalam mencegah kecelakaan lalu lintas beberapa hal yang dapat dilakukan adalah:

- Mendirikan dan mendanai secara resmi lembaga pimpinan nasional khusus untuk keselamatan lalu lintas

- Menetapkan dan menegakkan undang-undang tentang risiko utama kecelakaan seperti ngebut dan mengemudi dalam keadaan mabuk

- Meningkatkan desain dan infrastruktur jalan

- Menetapkan dan menegakkan standar keamanan kendaraan

- Menyesuaikan respons terhadap kelompok tertentu seperti anak-anak, lansia, pejalan kaki, dan pesepeda

- Menyediakan angkutan umum yang aman, terjangkau, mudah diakses dan berkelanjutan untuk semua masyarakat.

Mencegah Kekerasan

Sedangkan, dalam mencegah kekerasan, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah:

- Mengembangkan hubungan yang aman, stabil, dan memelihara kerukunan antara anak-anak, orangtua dan pengasuh mereka

- Mengembangkan kecakapan hidup pada anak-anak dan remaja

- Memberdayakan perempuan

- Mengurangi ketersediaan dan penggunaan alkohol yang berbahaya

- Mengurangi akses ke senjata dan pisau

- Membuat lingkungan aman

- Mempromosikan kesetaraan gender untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan

- Mengubah norma budaya dan sosial yang mendukung kekerasan

- Mengurangi kekerasan melalui program identifikasi, perawatan, dan dukungan korban

- Mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.

Adapun cara-cara untuk mencegah bunuh diri antara lain:

- Membatasi akses terhadap sarana bunuh diri, seperti senjata api, pestisida dan obat-obatan tertentu

- Menerapkan kebijakan dan intervensi untuk mengurangi penggunaan alkohol yang berbahaya

- Memastikan deteksi dini dan pengobatan gangguan mental yang efektif, khususnya depresi dan kecanduan alkohol

- Memastikan pengelolaan orang yang mencoba bunuh diri atau berisiko, termasuk penilaian dan tindak lanjut yang sesuai

- Melatih petugas layanan kesehatan primer dan pihak lainnya yang mungkin akan berinteraksi dengan orang yang berisiko bunuh diri

- Meningkatkan pemecahan masalah dan mengatasi keterampilan melalui intervensi berbasis sekolah

- Mengadopsi pelaporan bunuh diri yang bertanggung jawab oleh media.

Kontak Bantuan

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.

  

Fenomena Bunuh Diri di Gunungkidul
Infografis mengenai angka bunuh diri di Gunungkidul
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya