Tangis Pilu Ibu Brigadir J Usai Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menangis usai hakim membacakan vonis hukuman bagi terdakwa Ferdy Sambo.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 13 Feb 2023, 17:51 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2023, 17:51 WIB
Vonis Mati Ferdy Sambo Disambut Isak Tangis dan Teriak Keluarga Brigadir J
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak menangis mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ibu Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menangis usai hakim membacakan vonis hukuman bagi terdakwa Ferdy Sambo.

Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J yang hadir bersama sang suami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus memeluk foto putranya selama sidang berlangsung. Tangisnya pecah setelah mendengar putusan hukuman bagi eks Kadiv Propam Polri itu.

Tak sepatah kata pun keluar dari bibirnya. Luapan emosi terwakili oleh derasnya air mata. Rosti dan sang putri yang duduk mendampingi sempat berpelukan, saling menguatkan.

Beberapa kali Rosti menganggukkan kepala dan menyeka air matanya dengan saputangan.

Sambil masih terisak pilu, Rosti Simanjuntak mencoba keluar di tengah kerumunan awak media dan pengunjung sidang. Foto sang anak tetap dalam dekapan.

Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim. Eks Kadiv Propam Polri itu dinilai terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana, hukuman dengan pidana mati," ungkap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Senin, 13 Februari.

Vonis hukuman bagi Ferdy Sambo itu diputus lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan hukuman penjara seumur hidup.

Tak Henti Berdoa

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rosti Simanjuntak mengaku sebelum vonis hukuman mati dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, ia tiada henti berdoa kepada Tuhan untuk diberikan mukjizat.

"Sesuai dengan harapan kami, dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat, Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangan-Nya yaitu hakim sebagai utusan di muka bumi ini," ucapnya.

Menurutnya, apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim merupakan akibat perbuatan terdakwa sendiri.

"Mereka telah memberikan harapan kami sesuai dengan perbuatan Sambo, dia mendapatkan putusan vonis yaitu hukuman mati. Jadi kami sekeluarga sangat-sangat berterima kasih kepada semua para hakim, semua yang mendukung kami," bebernya.

Sementara bagi terdakwa lainnya seperti Bharada E atau Richard Eliezer, Rosti pun berharap putusan hukuman yang adil. Dia juga menyatakan semoga Bharada E benar-benar bertobat atas perbuatannya. 

Berharap Putri Candrawathi Dapat Vonis Dua Kali Lipat

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 10 orang saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rosti juga berharap hakim menjatuhkan vonis yang tinggi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia berharap hakim menjatuhkan vonis dua kali lipat dari tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Ya tentunya sesuai dengan unsur dakwaan atau unsur pembunuhan yang sudah terpenuhi, semoga nanti hakim bisa memutuskan, memberikan hukuman dua kali lipat daripada tuntutan JPU," kata Rosti.

Rosti berpandangan Putri Candrawathi merupakan pihak yang menyebabkan terjadinya pembunuhan terhadap sang anak. "Karena dia adalah pemicu dan biang kerok permasalahan pembunuhan yang sangat sadis kepada anak saya almarhum Yosua," kata Rosti.

Menurutnya, pengakuan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J adalah kebohongan semata. Rosti meyakini tak ada pelecehan seksual yang diterima Putri dari sang anak.

"Itu semua adalah kebohongan, dalih dia untuk lari dari tanggung jawab, perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya. Dia wujudnya manusia tapi hatinya hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis," kata Rosti. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya