Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mencabut status darurat COVID-19 pada 4 Mei 2023. Pencabutan status ini dikenal dengan nama Public Health of Emergency International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional.
Dengan pencabutan status darurat COVID-19 ini, apakah berarti pandemi global berakhir?
Baca Juga
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, pencabutan status darurat COVID-19 oleh WHO dapat dikatakan bahwa pandemi COVID global berakhir.
Advertisement
Artinya, bila melihat secara global, COVID tidak lagi sebagai ‘pandemi.'
“Untuk di global kan ya maksudnya? Iya, sudah tidak pandemic (pandemi),” kata Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Sabtu, 6 Mei 2023.
Sambut Baik Pencabutan PHEIC
Kemenkes RI menyambut baik keputusan Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19.
Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril mengatakan, Indonesia sendiri sebelumnya sudah bersiap bertransisi dari pandemi ke endemi dengan berkonsultasi pada WHO.
WHO menyampaikan bahwa persiapan Indonesia dipandang baik dalam menghadapi transisi pandemi ke endemi.
“Kami mengucapkan terima kasih untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah berjuang bersama sehingga penularan COVID-19 Indonesia dapat terkendali, dan saat ini kita bersama-sama menuju pengakhiran kondisi kedaruratan,” ujar Syahril dalam pernyataan resmi, Sabtu (6/5/2023).
Persiapan Indonesia Transisi Pandemi
Mohammad Syahril menambahkan, Kemenkes RI juga telah berkonsultasi dengan Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus soal persiapan Indonesia transisi pandemi ke endemi.
“Kami telah berkonsultasi dengan Dirjen WHO dan tim WHO, baik di Jenewa, Swiss dan Jakarta untuk Indonesia mempersiapkan transisi pandemi beberapa waktu lalu sebelum pencabutan status PHEIC diumumkan WHO,” tambahnya.
Tetap Mengedepankan Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan
Kendati status kegawatdaruratan pandemi COVID-19 global sudah dicabut, Pemerintah tetap mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan. WHO juga menegaskan perlunya masa transisi untuk penanganan COVID-19 jangka panjang.
Di antaranya, dengan surveilans kesehatan di masyarakat, dan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, serta mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya.
Hal ini sebagai upaya ketahanan kesehatan nasional dan kesiapsiagaan atas kemungkinan adanya pandemi di masa yang akan datang.
Advertisement
Pernyataan ‘Pandemi’ dari Dirjen WHO
Kilas balik pada 11 Maret 2020, Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyatakan COVID-19 sebagai pandemi. Pernyataan ini melihat pada waktu itu dalam dua minggu terakhir, jumlah kasus COVID-19 di luar China meningkat 13 kali lipat dan jumlah negara yang terkena dampak meningkat tiga kali lipat.
“Kami memperkirakan jumlah kasus, jumlah kematian, dan jumlah negara yang terkena dampak akan meningkat lebih tinggi lagi,” kata Tedros saat media briefing COVID-19 pada 11 Maret 2020.
WHO telah menilai wabah ini sepanjang waktu dan sangat prihatin dengan tingkat penyebaran dan keparahan yang mengkhawatirkan.
“Karena itu, kami telah membuat penilaian bahwa COVID-19 dapat dikategorikan sebagai pandemi,” sambung Tedros.
Virus Corona dapat Dikendalikan
Pada Maret 2020, WHO juga melihat beberapa negara di dunia seperti Iran, Italia, dan Republik Korea telah menunjukkan bahwa virus Corona dapat ditekan dan dikendalikan.
“Tantangan bagi banyak negara yang sekarang menghadapi klaster besar atau transmisi komunitas bukanlah perkara, apakah mereka dapat melakukan hal yang sama – melainkan apakah mereka mau,” pungkas Tedros.
“Beberapa negara berjuang dengan kurangnya kapasitas. Beberapa negara berjuang dengan kekurangan sumber daya. Beberapa negara berjuang dengan kurangnya tekad.”