Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin rupanya hampir tiap hari bertemu dengan berbagai kelompok masyarakat untuk membahas RUU Kesehatan. Ia pun mendengarkan masukan dan saran-saran terkait pasal-pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Pertemuan Menkes Budi di atas dengan kelompok masyarakat pun disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Sundoyo saat acara Koalisi Dukungan RUU Kesehatan dari 40 Organisasi Profesi kemarin.
Baca Juga
"Pak Menteri itu hampir tidak henti-hentinya untuk menerima berbagai kelompok masyarakat. Hampir tiap hari, bahkan beliau itu malam hari menyempatkan bertemu dengan berbagai kelompok masyarakat," tutur Sundoyo saat ditemui Health Liputan6.com di Gedung Kemenkes RI Jakarta.
Advertisement
"Malam-malam juga, kadang sampai dini hari."
RUU Kesehatan Masih Berproses
Sundoyo menekankan, pembahasan RUU Kesehatan masih terus berproses dengan DPR RI.
"Satu hal yang ingin kami sampaikan adalah saat ini memang sedang proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan,"
"Ini satu momen penting karena memang ini adalah undang-undang dengan metode omnibus law ini itu payung besarnya dari masukan-masukan Bapak/Ibu soal sistem dan pelayanan kesehatan."
Tidak Semua Masukan Termaktub ke RUU Kesehatan
Walaupun beragam masukan soal RUU Kesehatan Omnibus Law diterima Kemenkes, belum tentu semua masuk ke dalam rancangan undang-undang tersebut. Sebab, materi yang ada akan diseleksi, yang mana dapat masuk ke peraturan pelaksanaan.
"Nanti ada beberapa substansi itu yang akan dijadikan muatan materi dari peraturan pelaksanaan. Saat ini juga kami sedang berproses," jelas Sundoyo.
"Akan ada saatnya pasti akan mengundang teman-teman untuk memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan RUU."
Masuk ke Dalam Peraturan Pelaksanaan
Kalau nanti masukan-masukan yang ada tidak bisa masuk ke RUU Kesehatan karena berbagai hal, seperti mungkin bukan muatan materi undang-undang dan lebih tepat ditaruh ke dalam peraturan pelaksanaan supaya bisa lebih detail.
"Sehingga dengan begitu maka nanti sistem kesehatan yang kuat bisa kita benahi. Jadi itu betul-betul bisa implementasi," pungkas Sundoyo.
Advertisement
Kawal Aspirasi dari Seluruh Pihak
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, Komisi IX DPR RI akan mengawal aspirasi dari seluruh pihak dalam pembahasan RUU Kesehatan. Aspirasi diperlukan untuk mewujudkan instrumen perlindungan dan kepastian pemenuhan hak kesehatan masyarkat.
Hal itu dikatakan Melki usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Mahasiswa UI Fakultas Kesehatan dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Selasa (23/5/2023).
Dengarkan Aspirasi
Melki kembali menegaskan bahwa pihaknya (Komisi IX) DPR selalu membuka ruang untuk berdialog terkait muatan RUU tersebut. Ia menjamin bahwa Komisi IX DPR akan mengawal aspirasi dari seluruh pihak dalam pembahasan RUU Kesehatan.
“Kami akan terus melakukan public hearing untuk mendengarkan apa yang menjadi aspirasi teman-teman sekaligus meluruskan substansi yang berkembang diluar yang sejatinya tidak seperti yang kami (Panja) bahas bersama Permeintah,” tegasnya.
Mengakomodasi Kepentingan Nakes dan Masyarakat
Seluruh aspirasi yang selama ini ditampung Panja, lanjut Emanuel Melkiades Laka Lena, memiliki semangat sama untuk menghasilkan RUU Kesehatan yang dapat mengakomodasi kepentingan banyak pihak dari tenaga kesehatan maupun masyarakat.
“Apa yang disampaikan adik-adik hari ini, akan memperkaya bahan bagi kami (Panja) dan pemerintah untuk membahas undang-undang kesehatan. Kami menyambut baik aspirasi yang adik-adik sampaikan hari ini kami pastikan akan menjadi bahan tim Panja,” kata Legislator Fraksi Partai Golkar ini.
Pastikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Nakes
Dalam audiensi tersebut, Melki memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan (nakes) dalam RUU Kesehatan. Ia mengatakan dalam UU Kesehatan yang ada saat ini, profesi dokter sangat rentan terhadap kekerasan maupun kriminalisasi dalam menjalankan praktik-sehari-hari.
Melki menilai RUU tersebut justru semakin memperkuat perlindungan nakes sehingga Komisi IX DPR mendorong agar nakes mendapatkan pengamanan dari segi hukum agar tidak mudah dikriminalisasi.
“Kalau ada kejadian kekerasan, serahkan terlebih dahulu ke teman-teman internal kesehatan. Ada berbagai majelis yang dipercaya untuk menegakkan disiplin etik, proses itu harus didahulukan sebelum masuk pada proses hukum,” jelasnya.
Advertisement