Kemenkes dan IDI Punya Hotline Pengaduan Bullying Dokter, Harus Lapor Dua-duanya?

Kemenkes dan IDI sama-sama mempunyai hotline pengaduan kasus bullying pada dokter.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 13 Jan 2024, 12:43 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2023, 12:00 WIB
[Fimela] Ilustrasi Business Mobile
Ilustrasi Kemenkes dan IDI sama-sama mempunyai hotline pengaduan kasus bullying pada dokter. | unsplash.com/@mr_fresh

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuka hotline pengaduan perundungan (bullying) yang dialami dokter. Di sisi lain, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi yang menaungi para dokter juga sudah mempunyai hotline sendiri untuk pengaduan bullying, yakni menghubungi kontak IDI langsung.

Lantas, dengan kehadiran dua hotline tersebut, apakah pelaporan bullying harus masuk ke Kemenkes dan IDI juga?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menanggapi, bahwa hotline pengaduan bullying yang dibuka Kementerian Kesehatan bisa siapa saja yang melaporkan kejadian, khususnya kepada korban dokter yang mengalami perundungan.

Dua Sistem yang Berbeda

Apabila IDI hendak menangani kasus bullying yang dilaporkan masuk lewat organisasi profesi pun tidak masalah. Sebab, pengaduan Kemenkes dan IDI merupakan sistem yang berbeda.

"Oh, kita siapa aja yang akan melaporkan. Tapi ini kan (hotline Kemenkes) lebih pada orang yang mengalami perudungan," terang Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Sabtu, 22 Juli 2023.

"Kalau IDI mau menangani (kasus bullying) juga bisa. Jadi ini dua sistem yang beda."

Beri Kemudahan Pelaporan Bullying

Siti Nadia Tarmizi menambahkan, hotline pengaduan perundungan yang dibuka Kemenkes bertujuan memberikan kemudahan pelaporan kasus bagi para dokter muda, terutama mereka yang menempuh pendidikan spesialis.

"Kita sebagai kementerian membuka (hotline pengaduan bullying) sehingga memudahkan peserta didik kalau mengalami perundungan untuk melaporkan," tambahnya.

Hotline Pengaduan Bullying

Bagi pelapor maupun dokter yang menjadi korban dapat langsung melaporkan kejadian perundungan ke Kemenkes melalui WhatsApp 081299799777 dan situs https://perundungan.kemkes.go.id/.

Hotline pengaduan bullying di atas juga tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang mulai berlaku sejak Kamis (20/7/2023).

Semakin Banyak Hotline, Semakin Permudah Pelaporan

Ketua Junior Doctors Network (JDN) Indonesia Tommy Dharmawan menyambut baik kehadiran hotline pengaduan bullying yang dibuka Kemenkes. Dengan semakin banyak hotline justru semakin mempermudah pelaporan.

Bagi korban dokter yang mengalami bullying dapat memilih hotline pengaduan sesuai kenyamanan hati.

"Saya kira ini menarik ya soalnya sudah ada (hotline) yang disediakan Kemenkes. Tapi memang banyak saluran muncul bisa disederhanakan nantinya, tetapi saya kira memang penting itu ya," ujar Tommy saat sesi 'Media Group Interview mengenai Bullying di Pendidikan Kedokteran' pada Sabtu, 22 Juli 2023.

"Mungkin bisa ke kami atau ke Kemenkes atau pun ke IDI. Saya kira semakin banyak saluran, makin mudah karena beberapa mungkin lebih enak memberikan infonya ke Kemenkes atau memberikan infonya ke IDI atau JDN."

Semua Akan di Follow Up

Dalam hal pelaporan pengaduan perundungan lewat hotline di Kemenkes maupun IDI, Tommy menekankan, semua kasus yang masuk akan ditelusuri.

"Tapi semua bakal di follow up. Kalau memang masalahnya ethical ya ke organisasi profesi. Kalau masalah selama ini bullying dikaitkan juga ke ranahnya pendidikan kedokteran," lanjutnya.

 

Infografis Journal Banyak Aduan Peserta BPJS Kesehatan di RS?
Banyak Aduan Peserta BPJS Kesehatan di RS?(Abdillah/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya