Komisi IX DPR Harap Aturan Bullying Calon Dokter Spesialis Tak Cuma di RS Vertikal Kemenkes

Aturan bullying terhadap calon dokter spesialis diharapkan dapat dikloning ke rumah sakit lain, di luar RS Vertikal Kemenkes.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 22 Jul 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2023, 18:00 WIB
Bali Rintis Wisata Medis untuk Turis Domestik
Ilustrasi aturan bullying terhadap calon dokter spesialis diharapkan dapat dikloning ke rumah sakit lain, di luar RS Vertikal Kemenkes. (dok. H Shaw/Unsplash.com)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Kamis (20/7/2023) telah menerbitkan aturan perundungan (bullying) terhadap dokter, terutama calon dokter spesialis maupun dokter koas dan intenship. Pada tahap ini, aturan baru diimplementasikan di Rumah Sakit (RS) Vertikal milik Kemenkes.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyambut baik peraturan bullying pada dokter yang dterbitkan Kemenkes. Ia berharap agar langkah baik ini meluas, tidak hanya diterapkan di RS Vertikal Kemenkes.

"Artinya, tidak hanya pada lingkup rumah sakit vertikal," kata Edy melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 21 Juli 2023 malam.

Meski begitu, Edy menyadari bahwa Kemenkes tidak punya kuasa untuk mengatur di luar rumah sakit vertikal milik pusat. Ia menyarankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga memerhatikan aksi bullying di rumah sakit pendidikan lain.

“Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga tidak boleh tutup mata. Aturan ini harus dikloning untuk tempat lain yang berada di bawah kewenangan Kemendikbud,” sarannya.

Penerbitan Instruksi Menteri Kesehatan

Aturan soal bullying tertuang Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Adanya instruksi di atas, dokter yang tengah belajar spesialis di Rumah Sakit Vertikal milik Kemenkes bisa melaporkan jika terjadi tindak perundungan.


Proteksi Peluang Tindak Perundungan

Edy Wuryanto menuturkan bahwa langkah Kemenkes dengan penerbitan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 bisa memproteksi peluang adanya tindak perundungan.

Tidak dimungkiri, Edy mengakui dirinya kerap mendapat keluhan adanya perundungan di lingkungan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis.

“Perundungan ini bentuknya banyak. Ada fisik dan secara verbal. Sehingga membuat calon spesialis itu tidak hanya fokus belajar tapi melakukan hal lain,” kata legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini.


Hotline Pengaduan Bullying Dokter

Ilustrasi ponsel | cottonbro dari pexels
Ilustrasi Kemenkes menyiapkan hotline pengaduan lewat situs (website) dan nomor kontak WhatsApp. Sehingga kasus perundungan bisa langsung dilaporkan. | cottonbro dari pexels

Kemenkes menyiapkan hotline pengaduan lewat situs (website) dan nomor kontak WhatsApp. Sehingga kasus perundungan bisa langsung dilaporkan.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menegaskan, dibukanya hotline pengaduan bullying pada dokter ini agar diinvestigasi lebih lanjut, sanksi seperti apa yang akan diterima pelaku nantinya, apakah sanksi ringan, berat atau sedang.

“Buat (dokter-dokter) yang merasa terganggu – karena bullying – atau yang melihat ada sahabatnya diganggu atau orangtuanya merasa terganggu, ada hotline yang akan langsung masuk ke Inspektur Jenderal Kemenkes,” terang Budi Gunadi saat memberikan keterangan pers terkait ‘Peraturan Bullying dalam UU Kesehatan’ di Gedung Kemenkes RI Jakarta pada Kamis, 20 Juli 2023.

“Jadi enggak akan lewat rumah sakit. Nomor WhatsApp-nya itu 081299799777.” 

Laman Website Perundungan Kemenkes

Selanjutnya, pengaduan tindakan perundungan juga dapat dilaporkan lewat situs Kemenkes di https://perundungan.kemkes.go.id/.  

Infografis Taman-Taman Ramah Anak di Indonesia
Infografis Taman-Taman Ramah Anak di Indonesia. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya