Liputan6.com, Jakarta - Terjadi perubahan mekanisme biaya perawatan pasien COVID setelah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menetapkan berakhirnya status pandemi COVID pada 21 Juni 2023. Nantinya biaya pasien COVID akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Pedoman biaya perawatan COVID-19 yang ditanggung BPJS Kesehatan resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, tertanggal 1 Agustus 2023.
Baca Juga
Pada Pasal 9 berbunyi:
Advertisement
- Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang 'Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia' tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Setelah berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai dirawat pada paling lambat tanggal 31 Agustus 2023 dapat mengajukan klaim penggantian biaya mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyampaikan bahwa penjelasan lebih lengkap soal kapan biaya pasien COVID ditanggung pemerintah dalam hal ini BPJS terjawab dalam Lampiran Bab IV poin 4d tentang Pendanaan.
"Disebutkan bahwa pendanaan yang diperlukan untuk pelayanan pasien COVID-19 ditanggung melalui mekanisme jaminan kesehatan nasional, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Timboel kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat baru-baru ini.
"Ini, artinya pasca 31 Agustus 2023, peserta JKN yang kena COVID-19 dibiayai oleh Program JKN," dia menekankan.Â
Pasien COVID-19 yang Bukan Peserta JKN, Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Sebagai catatan, biaya pasien COVID-19 yang ditanggung BPJS Kesehatan ditujukan khusus bagi peserta JKN. Dalam hal ini, bagi peserta non JKN yang terkena COVID-19, maka tidak ditanggung BPJS.
Sehingga harus membayar sendiri atau menggunakan jaminan asuransi kesehatan lain.
"Sementara masyarakat yang bukan peserta JKN atau peserta JKN yang non aktif karena menunggak iuran atau iurannya tidak dibayar Pemerintah lagi (bagi Penerima Bantuan Iuran/PBI) harus membayar sendiri atau menggunakan penjaminan lainnya,"Â kata Timboel Siregar.
Harusnya Tertulis dalam Pasal 9 Permenkes Terbaru
Di sisi lain, menurut Timboel, Pasal 9 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 di atas, tidak dengan jelas menerangkan, bagaimana pembiayaan pasien COVID-19 pasca 31 Agustus 2023 dan siapa yang membiayainya?
"Seharusnya Bab IV Poin 4d dimasukkan ke batang tubuh Permenkes 23 tersebut sehingga lebih jelas dan mudah dimengerti masyarakat dan rumah sakit yang melayani pasien COVID-19," pungkasnya.
Advertisement
Pengalihan Skema Biaya Pasien COVID ke BPJS Kesehatan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy memastikan pembiayaan pasien COVID-19 di masa Indonesia endemi ditanggung BPJS Kesehatan.
Dalam hal ini, Pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien COVID setelah berlakunya status endemi.
Secara rinci, skema pendanaan pasien COVID-19 tidak lagi masuk dalam skema keadaan darurat. Skema pendanaan telah dialihkan kepada BPJS Kesehatan, baik bagi masyarakat dengan iuran mandiri maupun melalui instansi masing-masing.
Semua item yang termasuk dalam fasilitas BPJS Kesehatan nantinya dapat digunakan untuk merawat pasien yang terkena COVID-19.
"Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh Pemerintah itu, tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan COVID-19. Penanganan (sekarang) dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan," kata Muhadjir melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 23 Juni 2023.
Skema PBI untuk Masyarakat Kurang Mampu
Sementara bagi masyarakat yang kurang mampu, pembiayaan pasien COVID akan ditanggung oleh Pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tersinkronisasi dengan BPJS Kesehatan.