Polda Metro Jaya Sebut 4 Oknum Nakes Terlibat Peredaran Obat Keras Tramadol

Oknum tenaga kesehatan (nakes) terlibat dalam peredaran obat keras atau obat daftar G seperti Tramadol, Hexymer, dan Alprazolam di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 23 Agu 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2023, 11:00 WIB
Hexymer dan Tramadol
Dari tempat tersebut, polisi menyita 1.090 butir obat Hexymer, 1.051 butir Tramadol dan uang tunai hasil transaksi Rp457 ribu. (Pramitha Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Saftri Simanjuntak menyebut, oknum tenaga kesehatan (nakes) terlibat dalam peredaran obat keras atau obat daftar G seperti Tramadol, Hexymer, dan Alprazolam di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Di antaranya modus baru adalah peredaran obat daftar G atau obat tertentu, oleh oknum tenaga kesehatan, dalam hal ini adalah asisten dokter, asisten apoteker maupun pedagang obat yang dilakukan melawan hukum," ujar Ade Safri dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran obat keras di Jakarta, Selasa (22/8), dilansir Antara.

Modus kedua, sebut Ade Safri, oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat keras tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya.

"Selanjutnya, modus lainnya adalah oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik," ungkapnya.

Selain modus baru tersebut, sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus lain dengan modus operandi melalui pabrikan yang tidak sesuai ketentuan.

"Yaitu melalui pabrikan atau pabrik yang tidak sesuai ketentuan, kemudian impor, yang kemudian diperdagangkan dan diedarkan di Indonesia tanpa izin resmi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan terakhir adalah rekayasa kemasan," jelas Ade Safri.

 

Polisi Amankan 26 Tersangka

Jumlah tersangka yang telah diamankan dalam kasus peredaran obat tanpa izin sebanyak 26 tersangka dari 24 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi pada periode Januari-Agustus 2023.

Ade Safri mengatakan, 4 dari 26 orang tersangka itu berprofesi sebagai tenaga kesehatan (nakes).

"Dari 26 tersangka yang merupakan tenaga kesehatan ada empat orang yang berprofesi sebagai nakes," ucapnya.

Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga telah menyita 231.662 butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam selama periode Januari-Agustus 2023.

Berdampak Pada Aksi Premanisme dan Tawuran

Ade menambahkan, peredaran obat keras tersebut berefek pada aksi premanisme dan tawuran.

"Karena obat yang dimaksud mempunyai beberapa efek. Baik efek psikomotorik, pengaruh psikologis, maupun risiko overdosis apabila digunakan dalam jangka panjang," ucapnya.

Para tersangka dikenakan dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan adanya pidana paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Ade.

 

Efek Samping Penyalahgunaan Tramadol

Dalam kesempatan berbeda, dosen Farmasi Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Annisa Kartika Sari menjelaskan secara bahaya kecanduan obat keras tramadol.

Tramadol adalah obat analgesik opioid yang pada awalnya diperkenalkan sebagai alternatif aman untuk morfin dan kodein. Namun, dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan, dampak negatif dan bahaya kecanduan tramadol harus menjadi perhatian siapa saja.

“Tramadol adalah obat resep yang direkomendasikan untuk mengatasi rasa sakit sedang hingga berat. Namun, karena memberikan efek euforia, obat ini sering disalahgunakan sehingga dapat menyebabkan kecanduan,” jelas Annisa dalam keterangannya.

Efek samping dari penyalahgunaan tramadol sangat beragam, mulai dari mual, pusing, mengantuk hingga depresi pernapasan yang berpotensi fatal.

Salah satu dampak jangka panjang dari penyalahgunaan tramadol adalah kerusakan pada sistem saraf.

"Penggunaan obat tramadol dalam jangka waktu lama dapat mengganggu fungsi neurotransmitter dan memengaruhi keseimbangan kimia otak," terang Annisa.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya