Pasang Alat KB Gratis dengan BPJS, Sudah Banyak Pasangan Usia Subur yang Pakai Belum?

Pemasangan alat KB di fasilitas kesehatan sudah dijamin BPJS Kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 23 Sep 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2023, 09:00 WIB
Kepala BKKBN Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp.O.G.(K)
Kepala BKKBN Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp.O.G.(K) saat sesi Diskusi Jurnalis Dua Mingguan dengan tema “Kolaborasi Pelayanan KB Nusantara dalam Percepatan Penurunan Stunting” di Zamzam Coffee Halim, Jakarta, Jumat (22/9/2023). (Dok Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta - Pemasangan alat KB sudah dijamin BPJS Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. 

Dengan adanya layanan kontrasepsi yang gratis, berapa target sehari pemasangan alat KB?

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyampaikan, target pemasangan alat KB terus dikejar. Menurutnya, lebih mudah bila bisa menembus angka 1 juta sehari untuk melayani akseptor.

Akseptor KB adalah pasangan usia subur yang salah seorang dari padanya menggunakan salah satu cara atau alat kontrasepsi untuk tujuan pencegahan kehamilan, baik melalui program maupun non program. 

Buka Layanan kepada Semua Faskes

BKKBN membuka layanan pemasangan alat kontrasepsi kepada fasilitas kesehatan (faskes), yang juga mencakup praktik bidan

“Kami membuka semua layanan kontrasepsi ini termasuk bidan praktik swasta. Katakanlah hari ini harus 1 juta dalam waktu dua minggu, maka  di desa-desa itu ada bidan praktik yang bisa melayani kontrasepsi,” terang Hasto menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat sesi diskusi ‘Kolaborasi Pelayanan KB Nusantara dalam Percepatan Penurunan Stunting’ di Zamzam Coffee Halim, Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Gerakan Satu Desa Melayani 20 Akseptor

Hasto Wardoyo menerangkan, jika menggerakkan satu desa melayani 20 akseptor, maka sehari bisa menembus 1,6 juta pasangan usia subur yang terlayani.

“Kalau sehari kita gerakan satu desa itu melayani 20 akseptor saja, maka sehari itu 1,6 juta. Karena jumlah desa dan kelurahan 82.000, terangnya.

“Kalau targetnya 1 juta, saya kira lebih mudah karena kita bisa 1 juta dalam satu hari. Itulah cara kita, bagaimana agar faskes dioptimalkan.”

Tidak Boleh Pelayanan Massal

Memilih metode alat kontrasepsi
Ilustrasi pelayanan pemasangan alat KB juga rupanya terdapat ketentuan khusus. (unsplash.com/@rhsupplies)

Pelayanan pemasangan alat KB juga rupanya terdapat ketentuan khusus. Bahwa tidak boleh dilakukan secara massal karena tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan. 

“BPJS itu tidak boleh pelayanan massal, tidak bisa ditanggung BPJS. Maka, kita lakukan ya tidak massal, tapi kecil-kecil dan banyak,” Hasto Wardoyo melanjutkan.

“Di desa-desa aja 20 akseptor udah cukup, sudah 1,6 juta. Ini tidak massal, tapi sistematis dan masif, kecil-kecil banyak sehingga bisa dipakai dengan dana BKKBN dan BPJS.”

Tarif Layanan JKN untuk Kontrasepsi

Merujuk pada Pasal 22 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023, ketentuan pelayanan kontrasepsi di FKTP, sebagai berikut:

(1) Tarif Non Kapitasi pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h diberikan terhadap pelayanan yang meliputi:

  1. prapelayanan kontrasepsi;
  2. tindakan pemberian pelayanan kontrasepsi; dan
  3. pasca pelayanan kontrasepsi.

(2) Tarif Non Kapitasi pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:

  1. untuk pemasangan dan/atau pencabutan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), sebesar Rp105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
  2. untuk pemasangan dan/atau pencabutan implan, sebesar Rp105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
  3. untuk pelayanan suntik KB, sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setiap kali suntik;
  4. untuk penanganan komplikasi KB, sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
  5. untuk pelayanan Keluarga Berencana Metode Operasi Pria (KBMOP)/vasektomi, sebesar Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Layanan Kontrasepsi di Rumah Sakit

Sementara itu, pelayanan kontrasepsi juga dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Pasal 26 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang pelayanan kontrasepsi meliputi:

  1. pelayanan KB pascapersalinan;
  2. KB pascakeguguran;
  3. pemasangan/pencabutan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dan Implan interval dengan indikasi medis;
  4. tubektomi/Metode Operasi Wanita (MOW) interval dengan indikasi medis; dan
  5. penanganan komplikasi penggunaan kontrasepsi.
Infografis Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual
Infografis Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya