Sudah Tak Perlu Calo, Begini Perpanjang STR Seumur Hidup via Online

Perpanjangan STR seumur hidup dokter dan tenaga kesehatan sekarang tak perlu pakai calo.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 19 Des 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 19 Des 2023, 19:00 WIB
Bermodal Data Curian, Begini Kronologi Kasus Dokter Gadungan di RS PHC Surabaya
Ilustrasi perpanjangan STR seumur hidup dokter dan tenaga kesehatan sekarang tak perlu pakai calo. Foto: rawpixel.com/Freepik.

Liputan6.com, Jakarta - Perpanjangan STR seumur hidup bagi dokter, tenaga medis, dan tenaga kesehatan sekarang sudah tidak lagi memerlukan jasa calo. Pengajuan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup sebagaimana implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dapat dilakukan online.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Ariyanti Anaya meminta seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk tidak menggunakan calo dalam proses perpanjangan STR seumur hidup.

Sebab, pengurusan STR sekarang jauh lebih praktis dan cepat. Tenaga medis dan tenaga kesehatan pun bisa mengurusnya sendiri.

“Tidak perlu pakai calo, urus sendiri saja, karena sekarang mengurus STR seumur hidup bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui portal SATUSEHAT SDMK,” kata Ade, sapaan akrabnya dalam pernyataan resmi, Senin (18/12/2023).

Pembaruan Informasi di SATUSEHAT SDMK

Portal SATUSEHAT SDMK merupakan portal yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan untuk memusatkan dan mengintegrasikan seluruh data tenaga medis serta tenaga kesehatan di Indonesia.

Melalui portal tersebut, SDM Kesehatan dapat mengetahui dan memperbarui informasi diri dan profesional serta berkala sehingga nantinya dapat memudahkan SDM Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.

"Sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup, tenaga medis dan tenaga kesehatanharus melakukan update atau pemutakhiran data terlebih dahulu di website Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) ataupun Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)," jelas Ade.

Lengkapi Data di Portal SATUSEHAT SDMK

Selanjutnya, pemohon -- tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bersangkutan -- mengajukan perpanjangan STR seumur hidup secara online melalui platform SATUSEHAT SDMK https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk dengan melengkapi sejumlah data diri yang diperlukan.

Bila pemohon sudah terdaftar sebagai tenaga kesehatan, pemohon wajib mengisi data tambahan berupa pas foto terbaru dan nomor rekening.

"Namun, bila pemohon belum terintegrasi sebagai tenaga kesehatan, maka pemohon harus melengkapi persyaratan seperti STR lama, ijazah dan/atau sertifikat profesi, pas foto terbaru dan nomor rekening," lanjut Ariyanti Anaya.

Syarat Pengajuan STR Seumur Hidup

Pemohon yang belum pernah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), pengajuan STR seumur hidup via portal SATUSEHAT SDMK dilakukan dengan memenuhi persyaratan berupa ijazah dan/atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium, dan data diri yang dibutuhkan.

Pemohon lulusan sebelum tahun 2013 yang belum melakukan uji kompetensi dan belum punya STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah/surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada Fakultas/Perguruan Tinggi yang menyatakan mengenai kebenaran ijazah.

Tak lupa, melampirkan pas foto dan nomor rekening.

Penerbitan STR Maksimal 15 Hari

Bagi lulusan sebelum tahun 2014 dan belum melakukan uji kompetensi maupun belum memiliki STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah serta melampirkan pas foto dan nomor rekening.

“Kalau syaratnya sudah lengkap, penerbitan STR seumur hidup tidak akan lama, maksimal 15 hari setelah permohonan STR diajukan,” terang Ariyanti Anaya.

Biaya Proses STR Seumur Hidup Berbeda-beda

Terkait biaya, Ariyanti Anaya melanjutkan, besaran tarif untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk pengajuan STR seumur hidup via portal SATUSEHAT SDMK berbeda-beda, tergantung jenis pekerjaannya.

"Dokter dan dokter gigi dikenakan tarif sebesar Rp300.000, apoteker dikenakan Rp250.000, dan tenaga kesehatan lainnya Rp100.000," lanjutnya.

"Aturan tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019. Biaya tersebut merupakan tarif resmi KKI dan KTKI yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)."

Infografis Fakta Fenomena Ngemis Online di Media Sosial
Infografis Fakta Fenomena Ngemis Online di Media Sosial. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya