Liputan6.com, Jakarta - Tahun ini Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus.
"Jadi memang di RS ini dibentuk satu TPS khusus dengan kode 901 untuk memfasilitasi proses pemilihan bagi warga negara yang beraktivitas di RSCM termasuk pasien-pasien kita," kata Manager Hukum dan Humas RSCM, Uud Cahyono, saat ditemui di RSCM, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca Juga
Terkait prosedur memilih, Uud mengatakan bahwa tatacaranya sama dengan TPS lain,"Pemilih yang terdaftar di RSCM kita data, pertama kali adalah pegawai-pegawai yang memang domisilinya berasal dari luar Jakarta. Dan, di waktu Pemilu ini mereka harus tetap jaga, itu kita masukkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT)."
Advertisement
Setelah menentukan DPT, pihak RSCM memasukan DPT tambahan. Ini terdiri dari pegawai yang memang ingin mencoblos di sini dan pasien. "Jadi, kita tawarkan kepada pasien karena memang hak mereka untuk bisa nyoblos di RSCM. Hal ini dilakukan hingga 7 Februari lalu sesuai ketentuan KPU," ujarnya.
Uud menekankan bahwa secara garis besar, lebih kurang prosedurnya sama dengan pemungutan suara di TPS lain. Yang membedakan, TPS khusus ini memang hanya untuk DPT khusus.
Lebih lanjut dia, mengatakan, setiap TPS dibatasi DPT-nya hingga 300 orang. Dan, di TPS RSCM pada Pemilu 2024, DPT-nya sebanyak 235 orang. "Dalam data kami, ada 235 DPT dan ada 123 DPT tambahan," tambahnya.
TPS Khusus untuk Nakes hingga Pasien
Sebelumnya, jika ada DPT berlebih, opsi penambahan TPS sudah direncanakan. Namun, hingga hari pencoblosan, DPT yang terdaftar ternyata cukup untuk satu TPS. TPS khusus RSCM berada di lobby gedung A RSCM. Ini bisa diakses oleh pasien yang mampu, keluarga pasien, dan tenaga kesehatan (nakes).
Sementara, ada akses lain bagi pasien yang tak dapat turun ke lobby karena mengenakan alat-alat kesehatan dan kondisi yang tak memungkinkan. Akses diberikan dalam bentuk TPS keliling di mana petugas KPPS mendatangi para pasien tersebut. Dan jumlah pasien yang memerlukan TPS jemput bola jumlahnya kurang dari 10 orang.
Advertisement