Kemenkes RI Pantau Strain Flu Burung yang Berpotensi Menular ke Manusia

Kemenkes RI pemantauan strain Avian Influenza atau flu burung yang berpotensi menular pada manusia.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 22 Jun 2024, 09:43 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2024, 09:24 WIB
Pemeriksaan Kesehatan Unggas Antisipasi Flu Burung di Aceh Besar
Seorang pegawai pemerintah memeriksa anak ayam untuk mencari tanda-tanda infeksi flu burung di sebuah peternakan unggas di Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Kamis (2/32023). Dinas Peternakan Provinsi Aceh melakukan disinfektan, pemeriksaan kesehatan, dan monitoring ke sejumlah usaha peternak unggas dalam upaya pencegahan flu burung. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI melakukan pemantauan strain Avian Influenza yang berpotensi menular pada manusia. Strain yang dipantau adalah HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza) tier 4 dan LPAI (Low Pathogenic Avian Influenza). Hal ini dilakukan usai kejadian seseorang di Meksiko meninggal dunia dalam kasus pertama infeksi flu burung H5N2 pada manusia.

"Sesuai dengan komitmen global, di sektor kesehatan manusia, strain yang dilakukan pemantauan adalah HPAI yaitu H5 di Laboratorium Kesehatan Masyarakat tier 4 maupun LPAI yaitu H7, H9, dan yang lainnya di Labkesmas Rujukan Nasional," kata Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

HPAI merupakan virus Avian Influenza yang sangat patogen dan menyebabkan penyakit serius serta mortalitas tinggi pada unggas yang terinfeksi. Sementara itu, LPAI termasuk virus Avian Influenza patogen rendah yang tidak menyebabkan tanda-tanda penyakit atau penyakit ringan pada ayam atau unggas.

Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, strain virus Avian Influenza kategori HPAI dan LPAI Tipe A dapat menyebabkan infeksi penyakit ringan hingga parah pada manusia yang terinfeksi.

Di Indonesia, pemantauan strain HPAI strain H5 dilakukan dengan meningkatkan surveilans sentinel Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Illnesses (SARI) dari adanya faktor risiko kontak langsung dengan unggas sakit atau mati mendadak dan lingkungan yang terkontaminasi.

“Kemudian meningkatkan surveilans infeksi pernapasan akut berat dengan faktor risiko untuk deteksi dini suspek flu burung,” lanjut Farchanny.

 

Minta Peternak Terapkan Peternakan dengan Higiene Benar

Di tengah kewaspadaan terhadap penularan flu burung ke manusia, Farchanny meminta gar peternak menerapkan pengelolaan peternakan dengan cara yang benar.

“Kami menghimbau para peternak ayam, itik, sapi atau hewan lainnya untuk menerapkan pengelolaan ternak dan kandang ternak dengan menerapkan higiene dan sanitasi yang benar selalu melakukan desinfeksi dan cuci tangan,” kata Farchanny.

Lalu, jangan menjual hewan sakit dan bila ada kematian ternak mendadak dan dalam jumlah besar segera laporkan.

Pengawasan di Pintu Masuk Negara

Indonesia juga memperkuat pengawasan di pintu masuk negara teruma terhadap pelaku perjalanan dari negara-negara yang melaporkan adanya kasus infeksi flu burung.

Pertama, meningkatkan pengawasan terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Dalam Negeri dari negara atau daerah yang melaporkan adanya kasus flu burung, baik pada manusia, penumpang di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas barat darat negara,” terang Farchanny.

Kedua, memperkuat pengawasan dan pemeriksaan pada pelaku perjalanandari negara sedang ada kasus flu burung pada manusia dan ada gejala influenza like illness. Serta orang itu memiliki risiko terpapar unggas dan produk unggas. Maka pengambilan swab sesuai pedoman.

Ketiga, Indonesia mengintensifkan pelaksanaan surveilans ILI di site sentinel 14 UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan melakukan pengambilan spesimen pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sesuai pedoman yang berlaku.

Upaya Lain

Keempat, melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, dan rumah sakit rujukan setempat untuk meningkatkan kewaspadaan dan penanganan flu burung pada manusia.Termasuk rujukan spesimen ke laboratorium kesehatan masyarakat regional dan laboratorium rujukan nasional, yakni Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan.

Kelima, melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan pelaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. Keenam, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya