BPOM: Bahaya Pakai Tas Plastik Hitam untuk Daging Kurban

Jika tetap menggunakan plastik hitam untuk wadah, sebaiknya tidak kontak langsung dengan pangan.

oleh Melly Febrida diperbarui 10 Okt 2013, 18:01 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2013, 18:01 WIB
kresek-hitam131010b.jpg
Pemerintah Kabupaten Sleman Yogyakarta sudah mengeluarkan larangan untuk tidak menggunakan kantong kresek warna hitam untuk membungkus daging kurban.

Ternyata Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pernah mengeluarkan public warning untuk tidak menggunakan kantor warna hitam. Jika tetap menggunakan plastik hitam sebaiknya bukan jadi wadah primer, melainkan sekunder.

"Kantong kresek warna hitam itu sebetulnya merupakan plastik daur ulang. Yang bahan dasarnya campuran dari berbagai macam plastik. Kita tidak tahu bahan plastik dari mana," kata Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya BPOM Drs. Mustofa, M.Kes, Apt, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (10/10/2013).

"Karena asal usulnya tidak tahu, hendaknya tidak menggunakannya untuk kemasan yang kontak langsung atau primer dengan pangan," ujar Mustofa.

Mustofa menjelaskan, campuran plastik-plastik itu bisa saja dari bekas pestisida, pembungkus limbah rumah sakit yang mengandung banyak mikroorganisme, atau untuk menyimpan logam berat. Karena itulah, kantong kresek hitam tak dianjurkan baik itu untuk makanan padat atau cair.

Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Sleman, Yogyakarta, melarang menggunakan tas plastik hitam untuk membungkus daging kurban. Tas plastik ini dikhawatirkan mengandung zat berbahaya yang sifarnya karsinogenik (memicu kanker). Zat-zat tersebut dikhawatirkan akan meresap ke dalam daging hewan kurban dan jika dikonsumsi dapat memicu kanker.

(Mel/*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya