Dokter memang perlu mengetahui hukum kedokteran. Apalagi, dokter dan dokter gigi sering merasa aman-aman saja dalam menjalankan praktiknya karena banyak yang tak tahu aturan hukum di bidang kedokteran, melainkan justru sebaliknya.
Dosen Magister Hukum Kesehatan Universitas Gadja Mada (UGM), Muhammad Luthfie Hakim SH, MH, mengatakan akibat hal sederhana ini, tatkala bersinggungan dengan kalangan penegak, para dokter mudah gamang dan panik.
"Tatkala bersinggungan dengan kalangan penegak hukum seperti pengacara, polisi, jaksa, dan hakim, mereka mudah gamang. Ketika mereka panik, terkadang semakin mendorong mereka semakin jauh melakukan kesalahan," kata Muhammad Luthfie.
Ini disampaikan Muhammad Luthfie dalam acara `Seminar dan Workshop in Aesthetic Medicine (SWAM) 2013` di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Jumat (29/11/2013)
Menurutnya, karena alasan ini dokter dan dokter gigi perlu pula meningkatkan pengetahuan hukum kedokteran demi meningkatkan kesadaran, kewaspadaan, dan pengetahuan akan hak dan kewajibannya.
"Sehingga kelak memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, dan hukum yang berlaku," kata Muhammad Luthfie menambahkan.
(Adt/Mel/*)
Dosen Magister Hukum Kesehatan Universitas Gadja Mada (UGM), Muhammad Luthfie Hakim SH, MH, mengatakan akibat hal sederhana ini, tatkala bersinggungan dengan kalangan penegak, para dokter mudah gamang dan panik.
"Tatkala bersinggungan dengan kalangan penegak hukum seperti pengacara, polisi, jaksa, dan hakim, mereka mudah gamang. Ketika mereka panik, terkadang semakin mendorong mereka semakin jauh melakukan kesalahan," kata Muhammad Luthfie.
Ini disampaikan Muhammad Luthfie dalam acara `Seminar dan Workshop in Aesthetic Medicine (SWAM) 2013` di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Jumat (29/11/2013)
Menurutnya, karena alasan ini dokter dan dokter gigi perlu pula meningkatkan pengetahuan hukum kedokteran demi meningkatkan kesadaran, kewaspadaan, dan pengetahuan akan hak dan kewajibannya.
"Sehingga kelak memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, dan hukum yang berlaku," kata Muhammad Luthfie menambahkan.
(Adt/Mel/*)